Indef: Relokasi Anggaran Jangan untuk Program Populis Tapi Manfaat Rendah
📅 Kamis, 02 Okt 2025, 19:18 WIB | Oleh: Tim RedaksiKeenam, program padat karya tunai anggarannya sebesar Rp 3,5 triliun dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Rp 1,8 triliun dari Kementerian Perhubungan. Ketujuh, program percepatan deregulasi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2025 sebesar Rp 175 miliar di 2025 dan Rp 1,05 trliun di 2026.
Kedelapan, program peningkatan kualitas pemukiman dan penyediaan tempat untuk gig economy anggarannya dari pemerintah provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 2,7 triliun dan Kementerian Ekonomi Kreatif.
Dalam perkembangannya pemerintah sedikit mengubah stimulus ekonomi yang sudah direncanakan itu. Salah satunya dengan menambah bentuk bantuan pangan menjadi 10 kg beras dan 2 liter minyak goreng per bulan. Atas dasar itu pemerintah menghitung ulang kebutuhan anggaran dari stimulus ekonomi ini.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!