DPR Setujui RUU BUMN Menjadi UU, Kementerian BUMN Jadi Badan Pengaturan BUMN
📅 Kamis, 02 Okt 2025, 13:10 WIB | Oleh: Sriyono8. Penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.
9. Penegasan kesetaraan gender pada karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi komisaris dan jabatan manajerial di BUMN.
10. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah.
11. Pengaturan pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal.
Sebaiknya Anda baca juga:
12. Pengaturan mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN, serta pengaturan substansi lainnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!