Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Stop Pungli! Gubernur Riau Terbitkan Surat Edaran Larang Pejabat Minta Sumbangan

📅 Sabtu, 27 Sep 2025, 23:11 WIB | Oleh: Tim Penulis
Stop Pungli! Gubernur Riau Terbitkan Surat Edaran Larang Pejabat Minta Sumbangan Doc: Antara
Ket. Gubernur Riau Abdul Wahid dalam suatu kesempatan rapat bersama forum komunikasi pimpinan daerah

Pekanbaru - Gubernur Riau Abdul Wahid menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang keras seluruh pejabat di lingkungan untuk menerima atau meminta pungutan dan bentuk pemberian lainnya dalam jabatan.

Abdul Wahid dalam keterangannya di Pekanbaru, Sabtu (27/9), mengatakan SE ini sebagai langkah tegas dalam upaya pencegahan korupsi. Surat Edaran Nomor 100.3.3.1/1606/SETDA/2025 ini ditandatangani langsung pada tanggal 25 September 2025.

"Ini bukan sekadar aturan seremonial. Kami ingin budaya anti-gratifikasi ini benar-benar tertanam kuat. Jika ada laporan dan terbukti melanggar, kami akan tindak tegas," kata Abdul Wahid.

Penerbitan SE ini menindaklanjuti SE Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Selain itu, kebijakan ini juga mempedomani Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam edaran itu disampaikan "Kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, agar tidak melakukan atau meminta sesuatu kepada siapapun dan dalam bentuk apapun dengan mengatasnamakan jabatan atau mengatasnamakan pimpinan (gubernur/wakil gubernur) terkait Pungutan dan Bentuk Pemberian lainnya Dalam Jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.".

Gubernur Abdul Wahid menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi aparatur sipil negara yang melanggar ketentuan tersebut. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari upaya Pemprov Riau untuk mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

"Langkah ini diambil Pemprov Riau untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi, khususnya dalam pengendalian gratifikasi terkait segala bentuk pemberian yang menyalahgunakan wewenang jabatan. Fokus utama adalah memastikan bahwa pelayanan publik berjalan transparan, adil, dan bebas dari intervensi pungutan liar," ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gunung Anak Krakatau Terus Erupsi, Jakarta Kena Sebaran Abu Vulkanik
    Sangat mungkin terjadi erupsi yg lebih besar, kemarin ...
  • Ditentang AS, PBB Adopsi Resolusi 'Koreksi Peta Dunia', Benua Afrika Ternyata 14 Kali Lebih Besar!
    Indonesia lebih besar dari Eropa. Jarak antara Sabang ...
  • Sapi Aceh Dibawa ke Pulau Terluar, Aceh Besar Bidik Ketahanan Pangan
    Kenapa harus ke pulau aceh pengembangan plasma nutfah ...
  • Aturan Insentif Motor Listrik Masih Digodok, Pemerintah Siapkan Rancangan Perpres
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai urgensi payung hukum ...
  • Magang Nasional 2026 Tahap II Dibuka, Anak Muda Berebut Kesempatan Masuk Industri
    Kesenjangan kompetensi yang menjadi latar belakang program Magang ...
Nasional
Maskapai Diminta Penuhi Hak...

Wapres Sara Duterte Bayar Uang Jaminan

2 jam lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Wapres Sara Duterte Bayar U...
Luar Negeri
PBB Setujui Teks Tentang Se...
Advertisement
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengarah ke Jakarta? Polisi Bergerak, 1.200 Masker Dibagikan

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengarah ke Jakarta? Polisi Bergerak, 1.200 Masker Dibagikan

07 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.