Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Gubernur Pertama yang Terjaring OTT KPK di Masa Pemerintahan Prabowo
📅 Senin, 03 Nov 2025, 19:25 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sudah menangkap 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait Gubernur Riau Abdul Wahid. OTT ini menjadikan Gubernur Riau sebagai gubernur pertama yang terjaring OTT di masa pemerintahan Praboro Subianto.
“Saat ini ada sekitar 10 orang yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/11).
Lebih lanjut Budi mengungkapkan sejumlah pihak yang diamankan dalam OTT di Riau adalah penyelenggara negara.
Selain itu, dia mengatakan KPK telah menyita sejumlah alat bukti dalam OTT tersebut.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi kabar OTT yang turut menangkap Gubernur Riau.
“Ya,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Ketua KPK Setyo Budiyanto juga mengonfirmasi penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam OTT.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Benar, sementara masih berproses,” ujar Setyo saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Adapun OTT tersebut merupakan yang keenam pada tahun 2025.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT dan menjaring anggota DPRD dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, yakni pada Maret 2025.
Kedua, pada Juni 2025, OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Ketiga, OTT selama 7-8 Agustus 2025, di Jakarta; Kendari, Sulawesi Tenggara; dan Makassar, Sulawesi Selatan. OTT tersebut terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Keempat, OTT di Jakarta pada 13 Agustus 2025, mengenai dugaan suap terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!