Terjawab! Ini Alasan Gubernur Sulsel Belum Bertindak soal Kasus Bupati Gowa
📅 Minggu, 27 Sep 2026, 05:05 WIB | Oleh: Marcellus WidiartoMAKASSAR - Gubernur Sulawesi Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyatakan masih menunggu surat resmi dari pihak kepolisian berkaitan penetapan tersangka Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang untuk ditindaklanjuti melalui surat ke Kemendagri.
"Laporan secara resmi dari (kepolisian belum ada), ini kan penetapan, belum konfirmasi ke kita. (Penetapan) baru disampaikan sama pak Kapolda. Makanya suratnya kita butuh," ujarnya di Makasar, Sulawesi Selatan, Sabtu.
Kendati demikian, pihaknya belum memastikan Pelaksana tugas (Plt) dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian, sebab itu merupakan wewenangnya. Namun, di sisi lain pelayanan publik maupun layanan administrasi di Kabupaten Gowa tidak boleh terhambat apalagi terganggu.
Dikutip aturan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan pada pasal 83 ayat (1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD.
Karena, didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pasal (2), Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.
Dalam aturan ini, mekanisme pemberhentian sementara baru dapat diproses oleh Menteri Dalam Negeri apabila yang bersangkutan telah berstatus sebagai terdakwa dan perkaranya resmi teregister di Pengadilan setempat.
Sedangkan di Pasal 65 ayat (3) disebutkan, Kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Dan di ayat (4) dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.
Sementara pandangan aturan dari Sekretaris Daerah (Setda) Pemprov Sulsel Jufri Rahman mengatakan, kalau seseorang dijadikan tersangka maka diberhentikan sementara, itu aturan, lalu ditunjuk Plt.
Ia menjelaskan, konstruksi Undang-undang Otonomi Daerah, kepala daerah dan wakil kepala daerah satu bagian. Kalau kepala daerah berhalangan tetap, maka wakil kepala daerah (mutatis mutandis) melaksanakan tugasnya.
Jufri mengatakan, apabila surat resmi dari kepolisian diterima, maka Gubernur Sulsel segera membuat surat ditujukan kepada Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri untuk ditindaklanjuti secara formal, supaya ada kejelasan terhadap pelayanan publik.
"Dalam kondisi seperti ini kita tidak boleh tergesa gesa, karena aturannya jelas. Jadi, kita kembali kepada regulasi saja," tutur mantan Staf Ahli Menpan RB Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah itu.
Dia mencontohkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) apabila pejabat diberhentikan sementara, ditunjuk Pelaksana harian (Plh). Dan kalau kepala daerah ditunjuk Plt sampai perkaranya itu inkrah. Setelah perkara dinyatakan inkrah oleh pengadilan, Kemendagri akan memproses pengangkatan SK bupati definitif.
Usai penetapan Jumat (25/9/2026), Husniah Talenrang masih melaksanakan aktivitasnya sebagai kepala daerah dan menempati rujab. Polisi belum menahan bersangkutan karena masih kooperatif memenuhi panggilan penyidikan di Unit Tidipkor Dirreskrimsus Polda Sulsel.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!