Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Terjawab! Ini Alasan Gubernur Sulsel Belum Bertindak soal Kasus Bupati Gowa

📅 Minggu, 27 Sep 2026, 05:05 WIB | Oleh:
Terjawab! Ini Alasan Gubernur Sulsel Belum Bertindak soal Kasus Bupati Gowa Doc: Antara foto
Ket. Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman (kiri) menanggapi pertanyaan wartawan sekaitan penetapan Buoati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan tersangka di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (25/9) malam.

MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyatakan masih menunggu surat resmi dari pihak kepolisian berkaitan penetapan tersangka Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang untuk ditindaklanjuti melalui surat ke Kemendagri.

"Laporan secara resmi dari (kepolisian belum ada), ini kan penetapan, belum konfirmasi ke kita. (Penetapan) baru disampaikan sama pak Kapolda. Makanya suratnya kita butuh," ujarnya di Makasar, Sulawesi Selatan, Sabtu.

Kendati demikian, pihaknya belum memastikan Pelaksana tugas (Plt) dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian, sebab itu merupakan wewenangnya. Namun, di sisi lain pelayanan publik maupun layanan administrasi di Kabupaten Gowa tidak boleh terhambat apalagi terganggu.

Dikutip aturan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan pada pasal 83 ayat (1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD.

Karena, didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Pasal (2), Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.

Dalam aturan ini, mekanisme pemberhentian sementara baru dapat diproses oleh Menteri Dalam Negeri apabila yang bersangkutan telah berstatus sebagai terdakwa dan perkaranya resmi teregister di Pengadilan setempat.

Sedangkan di Pasal 65 ayat (3) disebutkan, Kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

Dan di ayat (4) dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.

Sementara pandangan aturan dari Sekretaris Daerah (Setda) Pemprov Sulsel Jufri Rahman mengatakan, kalau seseorang dijadikan tersangka maka diberhentikan sementara, itu aturan, lalu ditunjuk Plt.

Ia menjelaskan, konstruksi Undang-undang Otonomi Daerah, kepala daerah dan wakil kepala daerah satu bagian. Kalau kepala daerah berhalangan tetap, maka wakil kepala daerah (mutatis mutandis) melaksanakan tugasnya.

Jufri mengatakan, apabila surat resmi dari kepolisian diterima, maka Gubernur Sulsel segera membuat surat ditujukan kepada Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri untuk ditindaklanjuti secara formal, supaya ada kejelasan terhadap pelayanan publik.

"Dalam kondisi seperti ini kita tidak boleh tergesa gesa, karena aturannya jelas. Jadi, kita kembali kepada regulasi saja," tutur mantan Staf Ahli Menpan RB Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah itu.

Dia mencontohkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) apabila pejabat diberhentikan sementara, ditunjuk Pelaksana harian (Plh). Dan kalau kepala daerah ditunjuk Plt sampai perkaranya itu inkrah. Setelah perkara dinyatakan inkrah oleh pengadilan, Kemendagri akan memproses pengangkatan SK bupati definitif.

Usai penetapan Jumat (25/9/2026), Husniah Talenrang masih melaksanakan aktivitasnya sebagai kepala daerah dan menempati rujab. Polisi belum menahan bersangkutan karena masih kooperatif memenuhi panggilan penyidikan di Unit Tidipkor Dirreskrimsus Polda Sulsel.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
  • Mentan Bidik Investasi Besar, Industri Bioetanol Nasional Mulai Digenjot
    Langkah strategis dari pemerintah pusat, khususnya melalui jaminan ...
  • Kemenperin Perkuat Kemitraan IKM Singkong dan Industri Nasional
    Langkah Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong melalui Program ...
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
Luar Negeri
Badai Nor'easter Terjang AS...
Advertisement
WHO Pilih Dirjen Baru, Menkes RI Budi Sadikin dan 5 Kandidat Lain Siap Bersaing

WHO Pilih Dirjen Baru, Menkes RI Budi Sadikin dan 5 Kandidat Lain Siap Bersaing

26 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.