Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemprov Banten Nilai Putusan PTUN Jakarta soal Situ Ranca Gede Tak Sesuai Ketentuan Hukum

📅 Kamis, 25 Sep 2025, 07:25 WIB | Oleh:
Pemprov Banten Nilai Putusan PTUN Jakarta soal Situ Ranca Gede Tak Sesuai Ketentuan Hukum Doc: antara foto
Ket. Kawasan Situ Ranca Gede di Babakan, Serang kini menjadi sengketa antara Pemprov Banten dengan PT Modern Cikande.

SERANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menilai putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang memenangkan PT Modern Industrial Estat atau Modern Cikande terkait kepemilikan Situ Ranca Gede, Serang, keliru dan tidak sesuai ketentuan hukum.

Kepala Biro Hukum Pemprov Banten Hadi Prawoto di Kota Serang, Rabu (24/9) mengatakan terdapat tiga alasan hukum yang bisa dijadikan dasar untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Tiga alasan tersebut yakni pengadilan tidak berwenang mengadili atau melampaui batas kewenangannya, keliru dalam menerapkan hukum, serta lalai memenuhi syarat wajib dalam peraturan perundang-undangan.

"Kalau saya lihat pertimbangan majelis hakim PT TUN Jakarta jelas telah melampaui batas kewenangannya dan keliru dalam penerapan hukum," kata Hadi.

Ia juga menyampaikan kekecewaannya karena bukti-bukti yang diajukan Pemprov Banten sebagai tergugat tidak dijadikan pertimbangan dalam putusan, sementara memori banding dari pihak penggugat justru dijadikan dasar oleh majelis hakim.

"Pemprov Banten sebagai tergugat sama sekali tidak dipertimbangkan," ujarnya.

Menurut Hadi, perkara ini sejatinya bukan domain PTUN karena objek yang disengketakan tidak menyangkut keputusan tata usaha negara (KTUN). Hakim justru menjadikan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan kepemilikan lahan sebagai dasar pertimbangan hukum.

“Kalau sudah menyangkut SHGB atau status kepemilikan, itu jelas ranah peradilan perdata, bukan PTUN. Jadi putusan ini sudah masuk ke domain yang bukan kewenangan PTUN,” tegasnya.

Atas dasar itu, Pemprov Banten bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN) memastikan akan menempuh kasasi ke Mahkamah Agung. Hadi optimistis langkah hukum tersebut akan memberikan keadilan sekaligus memperkuat posisi Pemprov dalam mempertahankan aset daerah.

“Pemprov Banten tidak akan tinggal diam. Ini menyangkut kepentingan masyarakat luas,” kata Hadi menegaskan.

Sebelumnya,Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (PT TUN JKT) mengabulkan seluruh gugatan PT Modern Industrial Estat (Modern Cikande) dalam perkara banding gugatan terhadap aset Situ Rancagede Jakung, terhadap Pemprov Banten.

Hal itu berdasarkan putusan nomor 148/B/2025/PT.TUN.JKT, yang diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta pada Selasa (2/9), dan diketuai Hakim Ariyanto.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Verifikasi Calon Penerima Program Bedah Rumah Capai 300 Ribu Unit

Verifikasi Calon Penerima Program Bedah Rumah Capai 300 Ribu Unit

17 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.