Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KPK Sita 65 Miliar terkait Kasus Pengadaan Mesin EDC BRI

📅 Kamis, 25 Sep 2025, 13:11 WIB | Oleh:
KPK Sita 65 Miliar terkait Kasus Pengadaan Mesin EDC BRI Doc: antara foto
Ket. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (25/9).

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita uang sebanyak 54 miliar rupiah terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) pada tahun 2020–2024. Sebelumnya, KPK telah menyita 11 miliar rupiah.

“Hari ini, Kamis (25/9), penyidik KPK kembali melakukan penyitaan uang sejumlah 54 miliar rupiah terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mesin EDC di BRI,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (25/9).

Dengan demikian, kata Budi, jumlah uang yang telah disita dalam kasus tersebut telah mencapai Rp65 miliar hingga Kamis (25/9).

“Penyitaan ini merupakan tambahan dari penyitaan sebelumnya senilai Rp11 miliar,” jelasnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa Rp65 miliar merupakan uang yang disita KPK dari salah satu vendor terkait proyek pengadaan mesin EDC tersebut.

“Hal ini sekaligus sebagai bentuk iktikad baik dan kerja sama yang positif antara pihak-pihak terkait dengan tim penyidik KPK agar proses penyidikan perkara ini berjalan efektif, dan bisa memulihkan keuangan negara secara optimal,” katanya.

Sementara itu, dia mengatakan KPK meminta vendor lain untuk kooperatif dalam penyidikan kasus tersebut.

“KPK juga meminta vendor-vendor lain yang terlibat dalam proyek mesin EDC BRI agar kooperatif, dan mendukung pengungkapan perkara ini agar terang benderang,” ujarnya.

Ia melanjutkan, “KPK juga tidak menutup kemungkinan melakukan pengembangan perkara ini baik kepada korporasi maupun TPPU (tindak pidana pencucian uang).”

Sebelumnya, KPK pada 26 Juni 2025, mengumumkan memulai penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin EDC.

Pada 30 Juni 2025, KPK mengumumkan nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut sebesar Rp2,1 triliun dan mencegah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri.

Mereka yang dicekal itu berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, EL, NI, RSK, dan SRD.

Untuk sementara, KPK mengatakan kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut mencapai Rp700 miliar atau 30 persen dari total nilai proyek pengadaan yang Rp2,1 triliun. KPK menyampaikan pernyataan tersebut pada 1 Juli 2025.

KPK pada 9 Juli 2025, menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus tersebut, yakni mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH) dan mantan Direktur Digital, dan Teknologi Informasi BRI sekaligus mantan Dirut Allo Bank Indra Utoyo (IU).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Asosiasi Ojek Online: Aturan Bagi Hasil 92:8 Persen Beri Dampak Nyata Pengemudi Ojol
    Preview komentar:
    Goblok. Orderan saja ga pernah dikasih jika ga ...
    Potongan 8% kaga ada bedanya, malah makin parah ...
  • Ketahanan Pangan Diperkuat Rp195,3 Triliun, Mampukah Harga Pangan Ikut Stabil?
    Preview komentar:
    Meskipun fokus RAPBN 2027 ini sangat kuat pada ...
  • Tenun Dinilai Menekraf Harus Ditampilkan Agar Nilai Ekonominya Berkembang
    Preview komentar:
    Langkah strategis Kementerian Ekraf dalam mensertifikasi desain tenun ...
Advertisement
injourney
Advertisement
bni-atasdetailmobile
Advertisement
astra2
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Luar Negeri
Erdogan Ajak Mesir Bergabun...
Luar Negeri
Korsel Buka Jalan Damai den...
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Mengenaskan Jumlahnya Terus Bertambah! Korban Jiwa Gempa M7,7 Tembus 47 Orang hingga Sabtu Malam

Mengenaskan Jumlahnya Terus Bertambah! Korban Jiwa Gempa M7,7 Tembus 47 Orang hingga Sabtu Malam

15 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.