DPRD DKI Rampungkan Raperda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Segera Jadi Sejarah
📅 Selasa, 23 Sep 2025, 14:45 WIB | Oleh: Paundra Zakirulloh
Doc: Koran Jakarta/Paundra Zakirulloh
JAKARTA — DPRD DKI Jakarta melalui Panitia Khusus (Pansus) Jaringan Utilitas merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jaringan Utilitas. Sebanyak 41 pasal berhasil disepakati, termasuk sejumlah perbaikan teknis maupun substansi yang disesuaikan dengan kebutuhan kota.
Ketua Pansus Jaringan Utilitas DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan, menegaskan aturan baru ini akan menggantikan Perda Nomor 8 Tahun 1999 yang dianggap sudah tidak relevan. “Hari ini kita sudah merampungkan pembahasan sampai dengan kurang lebih 41 pasal berserta beberapa perbaikan-perbaikan dan sebagainya,” ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (22/9/2025).
Menurut Pantas, regulasi baru ini diharapkan bisa mempercepat penataan jaringan utilitas di Jakarta. DPRD juga menekankan pentingnya penyusunan rencana induk jaringan utilitas oleh Pemprov DKI dengan jangka waktu 20 tahun dan evaluasi setiap lima tahun.
Dalam pembahasan, Pansus menyepakati tiga konsep penataan jaringan utilitas. Pertama, konsep ideal berupa pembangunan utilitas bawah tanah terpadu. Kedua, konsep kompromi dengan jalur bawah tanah terbatas melalui mainhole, dan ketiga adalah konsep tiang bersama yang diterapkan di kawasan permukiman padat.
“Untuk kawasan baru wajib disiapkan utilitas bawah tanah yang lebih sempurna. Sementara di kawasan padat akan digunakan tiang bersama agar lebih tertata dan jelas pengelolaannya,” jelas Pantas. Dengan sistem ini, diharapkan penataan jaringan bisa lebih teratur dan aman.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain penataan, perda baru juga mewajibkan adanya retribusi bagi setiap pihak yang memanfaatkan jaringan utilitas. DPRD menilai kebijakan ini akan menambah pendapatan asli daerah (PAD) yang bisa dipakai untuk meningkatkan layanan publik.
“Harapannya, tidak ada lagi kabel semrawut di Ibu Kota, tidak ada lagi korban, estetikanya terbangun, dan pendapatan daerah bisa bertambah,” kata Pantas. Setelah pembahasan tuntas, Pansus akan menyusun laporan akhir untuk diserahkan ke pimpinan DPRD dan Bapemperda.
Selanjutnya, Raperda akan dibawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan sebagai perda resmi. Dengan aturan baru ini, penataan jaringan utilitas di Jakarta diharapkan lebih modern, tertib, dan memberi manfaat ganda bagi warga maupun pemerintah daerah.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!