Cermati Dinamika Politik, Kalangan DPRD Banyumas Dukung Evaluasi Perbup tentang Tunjangan Perumahan dan Transportasi Legislator
📅 Senin, 22 Sep 2025, 13:10 WIB | Oleh: SriyonoIa juga menegaskan keterbukaan pemerintah daerah jika publik menuntut transparansi terkait gaji maupun tunjangan pejabat.
"Monggo saja, tidak ada yang ditutup-tutupi. Semua sudah sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku," kata Bupati Sadewo.
Dalam Pasal 9 Peraturan Bupati Banyumas Nomor 9 Tahun 2024 disebutkan bahwa pimpinan dan anggota DPRD mendapat tunjangan perumahan dalam bentuk uang yang diberikan setiap bulan, masing-masing sebesar Rp42.625.000 untuk Ketua DPRD, Rp34.650.000 untuk Wakil Ketua DPRD, dan Rp23.650.000 untuk anggota DPRD.
Sementara dalam Pasal 10 disebutkan bahwa pimpinan dan anggota DPRD mendapatkan tunjangan transportasi yang diberikan setiap bulan, masing-masing sebesar Rp14.500.000 untuk pimpinan DPRD dan Rp13.500.000 untuk anggota DPRD. Oleh karena pemerintah daerah dapat menyediakan kendaraan dinas jabatan bagi pimpinan DPRD, tunjangan transportasi bagi pimpinan DPRD tidak diberikan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!