Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KPK Ungkap Kasus BPR Bank Jepara Artha Berawal dari Kredit Macet

📅 Jumat, 19 Sep 2025, 08:03 WIB | Oleh: Tim Penulis

Sebelumnya, pada 24 September 2024, KPK telah memulai penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada BPR Bank Jepara Artha tahun 2022–2024.

Dalam perkara itu, penyidik KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, namun nama dan jabatan para tersangka belum dapat disampaikan karena penyidikan yang sedang berjalan.

Penyidik KPK selanjutnya pada 26 September 2024, mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang warga negara Indonesia berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA.

Larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka penyidikan kasus tersebut.

Pada 18 September 2025, KPK mengumumkan sekaligus menahan kelima tersangka yang pada waktu perkara menjabat sebagai berikut, Direktur Utama BPR Bank Jepara Artha Jhendik Handoko (JH), Direktur Bisnis dan Operasional BPR Bank Jepara Artha Iwan Nursusetyo (IN), Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan BPR Bank Jepara Artha Ahmad Nasir (AN), Kepala Bagian Kredit BPR Bank Jepara Artha Ariyanto Sulistiyono (AS), serta Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang Mohammad Ibrahim Al’Asyari (MIA).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Perbaikan Subsidi harus Bersamaan dengan Percepatan Transisi ke Energi Terbarukan
    Preview komentar:
    Membaca ulasan komprehensif ini, saya sangat sepakat dengan ...
  • Hari Ini Diskon Pertamax Gan, Lumayan Bisa Hemat Rp450 per Liter
    Preview komentar:
    Program diskon kemerdekaan yang diluncurkan oleh Pertamina ini ...
  • Mentan Amran: Stok Beras NTT 39 Ribu Ton, Lahan Rusak Akibat Gempa Akan Diganti
    Preview komentar:
    Semoga dapat membantu dan meringankan beban saudara kita ...
    Luar biasa pak mentan dengan kepeduliannya dan gerak ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Ojol dan Aplikator Masuk Radar Pemerintah, Aturan Kemitraan Bakal Diperketat

Ojol dan Aplikator Masuk Radar Pemerintah, Aturan Kemitraan Bakal Diperketat

21 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.