Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KPK Ungkap Kasus BPR Bank Jepara Artha Berawal dari Kredit Macet

📅 Jumat, 19 Sep 2025, 08:03 WIB | Oleh: Tim Penulis
KPK Ungkap Kasus BPR Bank Jepara Artha Berawal dari Kredit Macet Doc: ANTARA
Ket. Para tersangka kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kasus dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022–2024 berawal dari kredit macet dua grup debitur yang dicairkan melalui 26 debitur.

“Sebagai jalan keluar dari permasalahan tersebut, sekitar awal 2022, JH selaku Direktur Utama BPR Bank Jepara Artha bersepakat dengan MIA selaku Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang untuk mencairkan kredit fiktif yang penggunaannya sebagian digunakan oleh manajemen BPR untuk memperbaiki performa kredit macet dengan membayar angsuran dan pelunasan,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9) malam.

Selain itu, kata Asep, pencairan kredit fiktif tersebut sebagian digunakan untuk MIA sebagai pengganti jumlah nominal kredit yang dipakai BPR Bank Jepara Artha.

“Saudara JH menjanjikan penggantian berupa penyerahan agunan kredit yang kreditnya dilunasi dengan menggunakan dana kredit fiktif kepada MIA,” katanya.

Setelah itu, selama periode April 2022-Juli 2023, BPR Bank Jepara Artha mencairkan 40 kredit fiktif senilai Rp263,6 miliar kepada debitur yang identitasnya digunakan oleh MIA.

Kredit dicairkan tanpa dasar analisa yang sesuai dengan kondisi debitur yang sebenarnya. Misalnya, berprofesi sebagai pedagang kecil, tukang, buruh, karyawan, ojek daring (ojol), pengangguran yang dibuat seolah-olah layak mendapatkan kredit sebesar rata-rata Rp7 miliar per debitur.

Sebanyak 40 debitur yang profilnya tidak layak mendapatkan kredit tersebut mau dipinjam nama dengan dijanjikan biaya kompensasi rata-rata Rp100 juta per debitur.

Asep menjelaskan para tersangka kemudian menyiapkan rekening koran fiktif hingga foto usaha milik orang lain, sehingga seolah-olah layak dalam analisa berkas kredit di BPR Bank Jepara Artha.

Pada saat penandatanganan kredit 40 debitur yang sebagian besar dilakukan di Semarang dan Klaten, Jawa Tengah, pencairan kredit dilakukan tanpa ada proses peninjauan ulang terhadap kelengkapan kredit, terutama dalam hal pengikatan agunan atau hak tanggungan.

Selama periode April 2022-Juli 2023, telah direalisasikan pencairan kredit dengan total nilai Rp263,5 miliar yang kemudian digunakan untuk biaya provisi sebesar Rp2,7 miliar, biaya premi asuransi ke Jamkrida sebesar Rp2,06 miliar dan ada biaya yang diambil JH sebesar Rp206 juta, kemudian biaya notaris sebesar Rp10 miliar dan ada biaya diambil IN sebesar Rp275 juta serta AN sebanyak Rp93 juta.

Berikutnya biaya kompensasi kepada 40 debitur fiktif sebesar Rp4,85 miliar, sebesar Rp95,2 miliar digunakan oleh JH atau manajemen BPR Bank Jepara Artha untuk memperbaiki performa kredit macet hingga digunakan untuk membeli satu unit kendaraan roda empat dan mengambil Rp1 miliar.

Terakhir, Rp150,4 miliar digunakan MIA untuk membeli tanah yang digunakan sebagai agunan 40 debitur fiktif sebanyak Rp60 miliar, kemudian Rp70 miliar untuk membeli aset pribadi, dan sisanya hanya diputarkan olehnya di rekening pribadi maupun perusahaannya.

“Terhadap realisasi kredit fiktif tersebut, MIA memberikan sejumlah uang kepada tersangka BPR Bank Jepara Artha, yakni JH sebesar Rp2,6 miliar, IN sebesar Rp793 juta, AN sebesar Rp637 juta, dan AS sebesar Rp282 juta. Kemudian ada uang umrah untuk JH, IN, dan AN sebesar Rp300 juta.

“Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” kata Asep.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Cukup Bagus Hasil Penanaman...
Nasional
Kepala BGN Baru Diminta Fok...
Nasional
Pengukuhan dan Pengambilan ...
Megapolitan
Upaya Pembersihan Sampah di...
Olahraga
Langkah Fajar/Fikri Berakhi...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.