Program Raksasa! Ribuan Koperasi Desa Merah Putih Tunggu Cairan Dana Pemerintah
📅 Kamis, 18 Sep 2025, 17:50 WIB | Oleh: Alfred
Doc: ANTARA/Aprillio Akbar
JAKARTA - Sebanyak 1.064 koperasi desa dan kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih telah mengajukan proposal pembiayaan ke bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) dan kini menunggu pencairan dana. Pemerintah menyiapkan plafon maksimal Rp3 miliar per koperasi untuk memperkuat ekonomi desa, dengan target 20 ribu koperasi beroperasi pada tahun ini.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengungkapkan sebanyak 1.064 Kopdes/Kel Merah Putih telah mengajukan proposal pembiayaan kepada bank-bank Himbara dan kini tengah menunggu proses pencairan dana.
Ferry menyebut proposal tersebut telah melalui proses uji tuntas atau due diligence dan menjadi bagian dari tahap awal operasionalisasi Kopdes Merah Putih, yang merupakan program strategis nasional yang digagas pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa.
“Yang awal itu 1.064 koperasi sudah ajukan proposal ke bank Himbara dan telah diperiksa dalam proses pencairannya. Sebanyak 100 koperasi sudah mulai jalan sebagai bagian dari pengembangan mock-up,” ujar Ferry usai serah terima jabatan Wakil Menteri Koperasi ke Farida Farichah di Jakarta, Kamis.
Meski belum merinci jumlah kredit yang akan dicairkan, Ferry menyebut setiap koperasi yang lolos seleksi berhak mendapatkan plafon pembiayaan maksimal Rp3 miliar. Dana tersebut dapat digunakan untuk modal kerja maupun investasi, termasuk pembangunan gudang penyimpanan dan pengadaan truk operasional.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pemerintah menargetkan sebanyak 20 ribu Kopdes Merah Putih dapat menerima pembiayaan dan beroperasi secara ideal pada tahun ini. Prioritas awal diberikan kepada 16 ribu koperasi yang berasal dari desa-desa mandiri, yaitu desa yang telah memiliki kesiapan infrastruktur.
Kementerian Koperasi saat ini tengah menyiapkan titik-titik lokasi pembangunan yang akan segera direalisasikan.
Guna mempercepat proses pencairan dana, Ferry menjelaskan pemerintah tengah menyempurnakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025. Revisi ini bertujuan menyederhanakan prosedur pengajuan proposal, termasuk penghapusan kewajiban mendapat persetujuan dari bupati/wali kota serta musyawarah desa khusus (musdesus) dalam setiap proposal bisnis koperasi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Untuk mendukung pelaksanaan program, pemerintah akan menurunkan sekitar 8.000 tenaga pendamping bisnis mulai Oktober 2025. Satu pendamping akan membina 10 koperasi. Perekrutan dilakukan oleh Kemenkop dan pendanaannya, termasuk gaji pendamping, bersumber dari APBN.
Selain itu, pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada dinas-dinas terkait, didampingi oleh bank Himbara dan BUMN. Diharapkan, seluruh pengurus koperasi desa dapat memahami standar pencairan dan penyusunan proposal sebelum akhir bulan ini, sehingga koperasi-koperasi yang telah mengajukan dapat segera beroperasi mulai Oktober 2025.
Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp16 triliun dari sisa anggaran lebih (SAL) APBN 2025 untuk mendukung pembiayaan operasional koperasi. Dana tersebut ditempatkan di bank-bank Himbara, yakni BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BSI.
Pemerintah juga telah menempatkan uang negara sebesar Rp200 triliun ke lima bank Himbara untuk mendukung program ini.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!