Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Jusuf Kalla: Revisi UU Pemerintah Aceh Wajib Sesuai Roh MoU Helsinki

📅 Kamis, 11 Sep 2025, 17:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Jusuf Kalla: Revisi UU Pemerintah Aceh Wajib Sesuai Roh MoU Helsinki Doc: Antara
Ket. Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 Jusuf Kalla saat menghadiri rapat Badan Legislasi DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (11/9).

Jakarta - Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 Jusuf Kalla meminta agar revisi atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang kini tengah bergulir di DPR RI, harus sesuai dengan Memorandum of Understanding (MoU) atau Kesepakatan Helsinki.

Pada prinsipnya, dia menjelaskan bahwa UU Pemerintahan Aceh itu muara dari persetujuan antara dua pihak, yakni Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Maka revisi yang dilakukan saat ini pun harus memiliki prinsip yang serupa.

"Setiap UU ataupun revisi tidak boleh bertentangan dengan MoU ini. Itu maknanya, karena sudah menjadi UU bagi kedua belah pihak," kata Jusuf Kalla saat menghadiri rapat dengar pendapat Badan Legislasi DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (11/9).

Di samping itu, dia pun menyarankan agar pemerintah melanjutkan pemberian dana Otonomi Khusus (Otsus) bagi Aceh. Sebab, menurut dia, alokasi dana Otsus Aceh itu akan berakhir pada tahun 2025 ini, setelah bergulir selama 20 tahun.

Menurut dia, dana Otsus itu perlu dilanjut karena ekonomi Aceh saat ini masih termasuk yang tertinggal di kawasan Sumatera. Dengan begitu, menurut dia, kehidupan rakyat Aceh bisa setara dengan wilayah-wilayah lainnya, sesuai amanat dari MoU Helsinki.

"Wajar juga bahwa dana Otsus itu dapat ditambah, katakan 5 tahun atau berapa tahun lagi, supaya betul-betul terjamin bahwa kehidupan rakyat Aceh," kata dia.

Tokoh yang menjabat sebagai Wakil Presiden ketika terjadinya konflik Aceh itu menilai bahwa kemunculan GAM bukan benar-benar dipicu karena masalah syariat agama, melainkan berakar dari kesenjangan ekonomi.

Daerah yang memiliki julukan Serambi Mekkah itu, menurut dia, memiliki kekayaan sumber daya alam. Namun hasil yang diterima oleh rakyat Aceh saat itu tak sebanding dengan kekayaan alam yang dimiliki.

"Jadi masalah di Aceh itu karena ketidakadilan ekonomi. Banyak orang katakan masalah syariat, di MoU (Helsinki) kata syariat satu pun nggak ada, karena itu bukan masalahnya," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Asosiasi Ojek Online: Aturan Bagi Hasil 92:8 Persen Beri Dampak Nyata Pengemudi Ojol
    Preview komentar:
    Saya bingung ojol seperti Grab gojek Maxim itu ...
    Pak presiden jangan percaya lap.bawahan yg ada ojol ...
  • Ketahanan Pangan Diperkuat Rp195,3 Triliun, Mampukah Harga Pangan Ikut Stabil?
    Preview komentar:
    Meskipun fokus RAPBN 2027 ini sangat kuat pada ...
  • Tenun Dinilai Menekraf Harus Ditampilkan Agar Nilai Ekonominya Berkembang
    Preview komentar:
    Langkah strategis Kementerian Ekraf dalam mensertifikasi desain tenun ...
Luar Negeri
Kematian Arsitek Ekonomi Zh...
Daerah
Polisi Gerebek Kasino di Ba...
Kondisi Terkini Pascagempa NTT: 9.290 Warga Masih Bertahan di Pengungsian

Kondisi Terkini Pascagempa NTT: 9.290 Warga Masih Bertahan di Pengungsian

16 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.