Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KHL Jadi Kompas Baru, Regulasi UMP 2026 Dirancang Lebih Realistis

📅 Selasa, 28 Okt 2025, 16:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
KHL Jadi Kompas Baru, Regulasi UMP 2026 Dirancang Lebih Realistis Doc: ANTARA/ Maulana Surya
Ket. Ilustrasi - Pekerja menyelesaikan pesanan produk tekstil untuk ekspor di pabrik Sari Warna Solo, Jawa Tengah.

JAKARTA – Regulasi UMP menetapkan batas bawah upah yang wajib dibayarkan pengusaha, mencegah pembayaran upah yang terlalu rendah di bawah standar hidup layak.

Upah minimum dirancang untuk menciptakan standar hidup minimum yang melindungi kesehatan dan kesejahteraan karyawan.

Dengan adanya regulasi, pekerja dapat memiliki penghasilan yang memadai untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka.

Regulasi UMP yang baik harus mempertimbangkan berbagai variabel ekonomi seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kemampuan bisnis.

Hal ini memastikan bahwa kenaikan upah tidak membebani dunia usaha secara berlebihan, yang dapat berujung pada PHK atau penurunan investasi.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan penyusunan regulasi terkait upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 memperhatikan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).

Yassierli, dalam media briefing di Kantor Kemnaker RI, Jakarta, Selasa (28/10), mengatakan saat ini proses penyusunan regulasi UMP 2026 masih terus berlangsung.

"UMP (sedang) progres, kita sedang menyiapkan regulasinya," kata Menaker.

Lebih lanjut, ia juga memastikan bahwa penyusunan regulasi ini berbasis pada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 dalam pengaturan kenaikan upah minimum.

Dalam putusan tersebut, selain memperhatikan pemenuhan KHL, kenaikan UMP pun harus diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, serta pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu.

Menaker melanjutkan, saat ini dialog sosial bersama para pemangku kepentingan terkait masih terus berjalan dan membahas kenaikan UMP tahun depan.

"Kita sedang melakukan dialog sosial. Banyak masukan-masukan dari serikat pekerja, serikat buruh, kita terima semua. Depenas, Dewan Pengupahan Nasional, juga sedang bekerja. Hal ini dan seterusnya, untuk memfinalisasi regulasinya," ujar Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) itu menambahkan.

Namun, ia masih belum memberikan informasi lebih lanjut terkait berapa besaran angka kenaikan UMP tahun mendatang.

Sebelumnya, Menaker Yassierli menyatakan harapan terkait rumusan kenaikan UMP 2026 bisa rampung pada November ini.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Citilink Flight Sale 231026 Halaman Rubrik
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
Daerah
PLN Libatkan 26 UMKM pada P...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.