Polda Sumbar Bongkar Fakta Mengejutkan: SJP Bukan Hanya Bunuh Septia, Tapi 2 Korban Lain
📅 Jumat, 29 Agu 2025, 02:45 WIB | Oleh: Alfred
Doc: ANTARA/HO-PoldaSumbar
PADANG - Polda Sumatera Barat menetapkan SJP sebagai tersangka kasus mutilasi di Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman yang menewaskan Septia Adinda. Polisi mengungkap fakta mengejutkan: SJP juga diduga membunuh dua perempuan lain di Pariaman. Tersangka kini dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana mati.
"Penyidik sudah menetapkan status tersangka terhadap pelaku berinisial SJP, yang bersangkutan dijerat dengan pasal berlapis," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar Kombes Pol Teddy Fanani di Padang, Kamis.
Ia menjelaskan pasal yang disangkakan terhadap SJP adalah pasal 340 KUHPidana, 338 KUHPidana, dan 64 KUHPidana dengan ancaman maksimal berupa pidana mati.
"Sampai saat ini proses hukum terhadap tersangka masih terus bergulir di Polres Padang Pariaman pada tahap penyidikan guna merampungkan berkas kasus," jelasnya.
Teddy Fanani menerangkan Penyidik Kepolisian telah memeriksa sebanyak 18 saksi untuk diperiksa dan dimintai keterangan sepanjang penyidikan yang berjalan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Polisi juga telah menyita berbagai barang bukti dan hasil otopsi serta tes DNA dari korban yang ditemukan dalam kondisi tidak utuh.
"Jika berkas sudah lengkap dan rampung maka akan segera kami kirimkan ke Kejaksaan untuk diteliti, sehingga kasus bisa disidang," ujar dia.
Ia menegaskan bahwa Polda Sumbar akan terus mengawal serta mendampingi proses penyidikan yang tengah dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Pariaman terhadap kasus itu.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Pariaman Iptu AA Reggy menerangkan jika tersangka SJP masih mendekam di sel tahanan Polres sampai saat ini.
Kasus mutilasi tersebut adalah salah satu kasus yang sempat menggegerkan publik serta media sosial pada Juni lalu, karena berawal dari penemuan beberapa potongan tubuh manusia di aliran sungai.
Berbekal penyelidikan yang mendalam dan intensif, Polisi akhirnya mengidentifikasi identitas korban yang sudah tidak utuh tersebut yakni perempuan bernama Septia Adinda.
Polisi terus melanjutkan penyelidikan hingga menangkap pelaku SJP yang mengaku kalau motif perbuatannya adalah cemburu dan hutang-piutang.
Dari pemeriksaan juga terungkap, kalau tersangka SJP juga merupakan pelaku pembunuhan terhadap dua perempuan di daerah yang sama sekitar 1,5 tahun lalu.
Kedua korban itu bernama Siska Oktavia dan Adek Agustina, jasad keduanya dibuang oleh pelaku ke dalam sumur tua usai dihabisi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!