Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menkum Ungkap BP Haji Akan Diubah Jadi Kementerian Usai RUU Haji Disetujui DPR

📅 Senin, 25 Agu 2025, 13:30 WIB | Oleh:
Menkum Ungkap BP Haji Akan Diubah Jadi Kementerian Usai RUU Haji Disetujui DPR Doc: antara foto
Ket. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas

JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Badan Penyelenggara Haji disetujui untuk diubah atau dinaikkan statusnya menjadi kementerian setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Haji dan Umrah disetujui.

Supratman mengatakan Komisi VIII DPR beserta seluruh fraksi partai politik sudah menyetujui hal tersebut karena perubahan itu penting untuk persiapan penyelenggaraan haji tahun berikutnya.

"Karena sekarang sudah memasuki tahapan penyelenggara ibadah haji untuk tahun depan, di bulan Agustus ini," kata Supratman di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (25/8).

Menurut dia, seluruh tim pemerintah juga sepakat dan akan sesegera mungkin mendorong untuk lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pembentukan Kementerian Ibadah Haji dan Umrah.

"Saat ini prosesnya ada di Kementerian Sekretariat Negara dan juga Kementerian PANRB. Kementerian Hukum hanya tugasnya mengharmonisasi," katanya.

Dengan pembentukan kementerian itu, dia berharap akan lebih mempermudah, memperlancar penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Hal-hal selanjutnya mengenai teknis penyelenggaraan haji, nantinya akan dijelaskan oleh Badan Penyelenggara (BP) Haji yang bakal bertransformasi menjadi kementerian.

"Kita tunggu nanti besok paripurna disetujui atau tidak pengambilan keputusan tingkat dua," kata dia.

Adapun Komisi VIII DPR RI bersama perwakilan dari Pemerintah menyetujui agar Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah dibawa ke rapat paripurna.

Persetujuan itu menandakan pembahasan RUU itu sudah selesai di tingkat komisi. RUU itu pun disetujui setelah seluruh fraksi partai politik menyampaikan pandangannya dan persetujuannya.

"Apakah dapat diterima dan setujui Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 ke pembahasan selanjutnya?" kata Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang di kompleks parlemen, Jakarta, Senin, yang dijawab setuju oleh peserta rapat.

Adapun substansi perubahan undang-undan tersebut di antaranya soal pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, dengan mengganti frasa "badan" menjadi "kementerian".

Terpisah, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menilai peralihan layanan haji dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji.

“Kita terus berdoa semoga semuanya sukses. Pelayanan haji bisa dikonsentrasikan dan dilaksanakan oleh lembaga khusus, yaitu Badan Penyelenggara Haji, sementara Kemenag bisa lebih fokus pada pelayanan keagamaan dan pendidikan,” ujar Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Senin.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Olahraga
Iran Membidik Langkah Berse...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.