Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

DPRD Karawang Rekomendasikan Penutupan Sementara Theatre Night Mart Terkait Izin OSS

📅 Rabu, 22 Apr 2026, 01:19 WIB | Oleh:
DPRD Karawang Rekomendasikan Penutupan Sementara Theatre Night Mart Terkait Izin OSS Doc: ANTARA/Ali Khumaini
Ket. Ketua Komisi 1 DPRD Karawang Saepudin Juhri di Karawang, Selasa (21/4).

KARAWANG - Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, Jawa Barat merekomendasikan penutupan sementara tempat hiburan malam "Theatre Night Mart Karawang",  menyusul temuan pelanggaran dalam proses perizinan lokasi itu.

Ketua Komisi 1 DPRD Karawang Saepudin Juhri, dalam keterangannya di Karawang, Selasa menyampaikan pihaknya menemukan dugaan pelanggaran serius dalam proses perizinan operasional Theatre Night Mart Karawang.

Temuan tersebut diperoleh setelah dilakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait legalitas usaha yang diduga belum memenuhi ketentuan yang berlaku.

Melalui sidak itu terungkap adanya dugaan manipulasi data dalam sistem Online Single Submission (OSS).

Berdasarkan hasil verifikasi, pemilik usaha yakni PT Anak Muda Karawang, diduga telah mengunggah data perizinan yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Pengelola tercatat memasukkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) sebagai restoran dengan kategori risiko rendah. Namun, fakta fisik bangunan serta rencana operasional menunjukkan indikasi sebagai bar atau klub malam yang termasuk dalam kategori risiko tinggi.

Selain itu, Komisi I DPRD juga menemukan ketidaksesuaian dari sisi administrasi dan teknis bangunan.

Disebutkan, persyaratan dalam pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada Dinas PUPR  belum terpenuhi.

Secara yuridis, kondisi tersebut membuat bangunan yang telah berdiri dikategorikan sebagai bangunan yang tidak memenuhi standar teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Akibatnya, aktivitas pemanfaatan bangunan dinyatakan belum memiliki legalitas operasional.

Oleh karena itu, bangunan tersebut wajib dikenakan sanksi administratif berupa penghentian kegiatan sementara oleh instansi berwenang.

Dengan demikian, tambahnya, Komisi I DPRD Karawang merekomendasikan kepada Ketua DPRD Karawang dan selanjutnya diteruskan ke aparat terkait untuk menghentikan operasional Theatre Night Mart Karawang serta melakukan penutupan sementara hingga seluruh persyaratan perizinan dipenuhi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Sumut Resmi Larang Penggunaan Vape bagi ASN dan Non-ASN

Sumut Resmi Larang Penggunaan Vape bagi ASN dan Non-ASN

17 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.