Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bea Cukai Jambi Sita Ribuan Rokok Ilegal, Pelaku Bayar Denda Rp250 Juta

📅 Selasa, 04 Agu 2026, 03:05 WIB | Oleh:
Bea Cukai Jambi Sita Ribuan Rokok Ilegal, Pelaku Bayar Denda Rp250 Juta Doc: ANTARA/Nanang Mairiadi
Ket. Kepala Bea Cukai Jambi Dafit Kasianto di Jambi, Senin (3/8).

JAMBI - Bea Cukai Jambi menyita ribuan bungkus rokok ilegal dari lokasi penimbunan di kawasan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Senin (3/8).

"Setelah mendapat informasi Bea Cukai Jambi langsung menindaklanjuti hal tersebut dan tim melakukan pemeriksaan terhadap bangunan diduga menjadi tempat penimbunan rokok ilegal tersebut, dan hasil pemeriksaan didapati ribuan bungkus rokok yang tidak dilekati pita cukai dengan terduga pelaku H," kata Kepala Bea Cukai Jambi Dafit Kasianto, di Jambi Senin.

Ia mengatakan, selanjutnya Bea dan Cukai Jambi melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang hasil penindakan dan terduga pelaku H langsung dibawa ke kantor.

Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan alat bukti yang cukup terjadinya tindak pidana di bidang cukai yaitu melanggar Pasal 54 dan/atau 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Berdasarkan pasal 40B UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tindak pidana cukai dapat tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan sepanjang pelaku/pelanggar membayar sanksi administratif berupa denda (Ultimum Remedium).

Selanjutnya, terduga pelaku H mengajukan permohonan tidak dilakukan penyidikan dan membayar sanksi administratif berupa denda sesuai ketentuan sebesar Rp250 juta, dan terhadap denda tersebut telah disetorkan ke rekening kas negara.

Dafit juga menambahkan, bahwa tidak ada permintaan atau pemerasan sebesar Rp700 juta untuk menyelesaikan kasus itu seperti yang sempat viral dalam beberapa hari terakhir ini. Namun yang ada adalah pembayaran sanksi administratif berupa denda (Ultimum Remedium) Rp250.656.000 sebagai pengganti sanksi pidana.

Barang yang ditindak telah ditetapkan menjadi barang milik negara yang saat ini disimpan di Tempat Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Jambi yang selanjutnya akan dimusnahkan dan tidak ada mekanisme pengembalian barang kepada pelanggar H.

"Bea dan Cukai senantiasa berkomitmen memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Provinsi Jambi dan minta kepada seluruh masyarakat jika ada dan mengetahui dugaan ilegal dalam kasus rokok dapat menghubungi nomor Layanan Informasi Bea Cukai Jambi dinomor 0895-0215-3213," sebutnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
  • Kemenperin Pacu Industri Halal Tembus Pasar Global Lewat Halal Indo 2026
    Langkah mendorong penyerapan 60 persen vendor lokal di ...
  • Bukan Sekadar Ekspor, Industri Pangan Indonesia Kejar Posisi di Rantai Nilai Global
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai posisi manufaktur Indonesia ...
  • Industri Besar di Kaltim Didorong Wajib Serap 60 Persen Vendor dan UMKM Lokal.
    Langkah Komisi VII DPR RI dalam mendorong regulasi ...

Perubahan APBD Tahun Ini Ditetapkan

54 menit yang lalu | Sujar

Megapolitan
Perubahan APBD Tahun Ini Di...
Megapolitan
Siap-siap Hadapi Bencana Hi...
Daerah
Jeda Internasional Dimanfaa...

Formula 1 Pangkas Jarak Balapan Mulai 2027

1 jam lalu | Benny Mudesta Putra

Olahraga
Formula 1 Pangkas Jarak Bal...

Antikorupsi Diedukasikan kepada para Aparatur Desa Bogor

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Antikorupsi Diedukasikan ke...
Advertisement
Puncak Peringatan HUT Ke-81 TNI di Monas Dibatalkan

Puncak Peringatan HUT Ke-81 TNI di Monas Dibatalkan

22 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.