Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

LPSK Catat 785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi dari Negara pada 2016-2024

📅 Kamis, 21 Agu 2025, 14:15 WIB | Oleh:

Namun, batasan yang menutup jalan banyak korban untuk mengajukan haknya ini dihapus oleh Mahkamah, dengan memperpanjang tenggat waktu dari tiga tahun menjadi 10 tahun sejak UU Terorisme berlaku atau berakhir pada 2028.

Menindaklanjuti putusan tersebut, LPSK juga telah menerbitkan Peraturan LPSK Nomor 5 Tahun 2024. Achmadi menyebut pihaknya telah dan akan terus menyosialisasikan perpanjangan batas waktu pengajuan permohonan kompensasi dan bantuan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
DPRD DKI Minta Bantuan Pene...
Ekonomi
Tenun Sumba Berpotensi Besa...

PSIM Mempertahankan Empat Legiun Asing

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
PSIM Mempertahankan Empat L...

Menteri Keuangan Sambangi PBNU

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Menteri Keuangan Sambangi PBNU
Ekonomi
Urusan Bisnis Jalan Tol Jad...
Daerah
Pengeluaran Fiktif, Kejati ...
Daerah
Inilah Strategi Kalsel untu...
Mundur dari Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Temui Prabowo

Mundur dari Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Temui Prabowo

22 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.