LPSK Catat 785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi dari Negara pada 2016-2024
📅 Kamis, 21 Agu 2025, 14:15 WIB | Oleh: SriyonoNamun, batasan yang menutup jalan banyak korban untuk mengajukan haknya ini dihapus oleh Mahkamah, dengan memperpanjang tenggat waktu dari tiga tahun menjadi 10 tahun sejak UU Terorisme berlaku atau berakhir pada 2028.
Menindaklanjuti putusan tersebut, LPSK juga telah menerbitkan Peraturan LPSK Nomor 5 Tahun 2024. Achmadi menyebut pihaknya telah dan akan terus menyosialisasikan perpanjangan batas waktu pengajuan permohonan kompensasi dan bantuan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!