Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

LPSK Catat 785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi dari Negara pada 2016-2024

📅 Kamis, 21 Agu 2025, 14:15 WIB | Oleh:

Namun, batasan yang menutup jalan banyak korban untuk mengajukan haknya ini dihapus oleh Mahkamah, dengan memperpanjang tenggat waktu dari tiga tahun menjadi 10 tahun sejak UU Terorisme berlaku atau berakhir pada 2028.

Menindaklanjuti putusan tersebut, LPSK juga telah menerbitkan Peraturan LPSK Nomor 5 Tahun 2024. Achmadi menyebut pihaknya telah dan akan terus menyosialisasikan perpanjangan batas waktu pengajuan permohonan kompensasi dan bantuan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

UMKM Didorong Tembus Rantai Global

18 menit yang lalu | Lukman

Nasional
UMKM Didorong Tembus Rantai...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.