Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

LPSK Catat 785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi dari Negara pada 2016-2024

📅 Kamis, 21 Agu 2025, 14:15 WIB | Oleh:

Namun, batasan yang menutup jalan banyak korban untuk mengajukan haknya ini dihapus oleh Mahkamah, dengan memperpanjang tenggat waktu dari tiga tahun menjadi 10 tahun sejak UU Terorisme berlaku atau berakhir pada 2028.

Menindaklanjuti putusan tersebut, LPSK juga telah menerbitkan Peraturan LPSK Nomor 5 Tahun 2024. Achmadi menyebut pihaknya telah dan akan terus menyosialisasikan perpanjangan batas waktu pengajuan permohonan kompensasi dan bantuan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
  • Kemenperin Pacu Industri Halal Tembus Pasar Global Lewat Halal Indo 2026
    Langkah mendorong penyerapan 60 persen vendor lokal di ...
  • Bukan Sekadar Ekspor, Industri Pangan Indonesia Kejar Posisi di Rantai Nilai Global
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai posisi manufaktur Indonesia ...
  • Industri Besar di Kaltim Didorong Wajib Serap 60 Persen Vendor dan UMKM Lokal.
    Langkah Komisi VII DPR RI dalam mendorong regulasi ...
Advertisement
Art Jakarta Detail Sidebar
Megapolitan
Enam Desa Wisata Ditetapkan...
Ekonomi
Dibayangi Tekanan Eksternal...

Kebakaran di Kebayoran Lama, 150 Jiwa Terdampak

1.5 jam yang lalu | Bambang Wijanarko

Megapolitan
Kebakaran di Kebayoran Lama...
Advertisement
Kemdiktisaintek Mulai Hitung Biaya Pendidikan Gratis hingga PTN

Kemdiktisaintek Mulai Hitung Biaya Pendidikan Gratis hingga PTN

23 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.