Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

LPSK Catat 785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi dari Negara pada 2016-2024

📅 Kamis, 21 Agu 2025, 14:15 WIB | Oleh:
LPSK Catat 785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi dari Negara pada 2016-2024 Doc: antara foto
Ket. Ketua LPSK Achmadi saat peringatan Hari Internasional untuk Penghormatan bagi Korban Terorisme di Jakarta, Kamis (21/8).

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat sebanyak 785 korban terorisme telah menerima kompensasi dari negara sepanjang tahun 2016 hingga 2024 dengan total nilai mencapai 113,30 miliar rupiah.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 213 korban di antaranya menerima kompensasi melalui putusan pengadilan, sementara 572 korban lainnya dilayani melalui mekanisme kompensasi nonputusan pengadilan yang merupakan korban terorisme masa lalu.

“Korban, baik langsung maupun tidak, mengalami penderitaan luka mendalam yang sangat panjang, Oleh sebab itu, negara hadir karena korban adalah tanggung jawab negara,” kata Ketua LPSK Achmadi saat peringatan Hari Internasional untuk Penghormatan bagi Korban Terorisme di Jakarta, Kamis (21/8).

Pada tahun 2025, jumlah korban yang masih aktif dalam layanan LPSK tercatat sebanyak 30 terlindung (per Agustus) yang mencakup korban Bom Bali I dan II, Bom JW Marriott, Bom Kedutaan Besar Australia, Bom Gereja Oikumene Samarinda, penembakan di perumahan dosen Universitas Tadulako Palu, hingga Bom Gereja Katedral Makassar.

Adapun bentuk layanan meliputi bantuan medis, rehabilitasi psikologis, layanan psikososial, perlindungan fisik, hingga kompensasi.

LPSK juga menaruh perhatian pada korban terorisme yang kasus hukumnya berakhir tanpa ada pelaku yang diadili lantaran telah meninggal dunia atau tidak ditemukan. Dalam kondisi demikian, kompensasi tetap bisa diberikan melalui mekanisme penetapan pengadilan.

Kompensasi mencakup besaran Rp250 juta untuk korban meninggal dunia, Rp210 juta untuk korban luka berat, Rp115 juta untuk luka sedang, dan Rp75 juta untuk luka ringan.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan dalam proses pemberian kompensasi kepada korban terorisme, LPSK bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI.

Dia menjelaskan BNPT melakukan pendataan melalui upaya jemput bola, menerima laporan dari korban, maupun pertukaran data dengan kepolisian. Setelah ditelaah, BNPT akan menerbitkan surat keterangan korban yang kemudian disampaikan ke LPSK.

“Nanti setelah itu akan ditindaklanjuti oleh LPSK. Kita kontak korban untuk mengajukan permohonan dan sebagainya,” kata dia pada kesempatan yang sama.

LPSK melakukan asesmen bekerja sama dengan Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) dan Perhimpunan Dokter Forensik Medikolegal Indonesia (PDFMI) untuk menentukan kompensasi yang akan diberikan kepada korban.

“Pimpinan LPSK kemudian memutuskan dari hasil asesmen tersebut untuk diberikan kompensasi dan atau jika mereka membutuhkan misalnya medis lanjutan, kita memutuskan juga untuk bantuan medisnya,” jelas dia.

Dalam kesempatan tersebut, LPSK kembali mengingatkan perpanjangan batas waktu pengajuan kompensasi bagi korban terorisme masa lalu, sebagaimana diputus Mahkamah Konstitusi pada Agustus 2024.

Semula, Pasal 43L ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme membatasi pengajuan kompensasi hanya tiga tahun sejak UU berlaku, yakni berakhir pada 2021.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
  • Kemenperin Pacu Industri Halal Tembus Pasar Global Lewat Halal Indo 2026
    Langkah mendorong penyerapan 60 persen vendor lokal di ...
  • Bukan Sekadar Ekspor, Industri Pangan Indonesia Kejar Posisi di Rantai Nilai Global
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai posisi manufaktur Indonesia ...
  • Industri Besar di Kaltim Didorong Wajib Serap 60 Persen Vendor dan UMKM Lokal.
    Langkah Komisi VII DPR RI dalam mendorong regulasi ...
Advertisement
Art Jakarta Detail Sidebar
Megapolitan
Kebakaran di Kebayoran Lama...
Megapolitan
BMKG Bawa Kabar Baik untuk ...
Megapolitan
18 Rumah Terbakar di Kebayo...
Olahraga
10 Petenis Top Dunia Menuju...
Advertisement
Kemdiktisaintek Mulai Hitung Biaya Pendidikan Gratis hingga PTN

Kemdiktisaintek Mulai Hitung Biaya Pendidikan Gratis hingga PTN

23 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.