Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kemenperin Cermati Pengaduan Industri Terkait Gangguan Suplai HGBT

📅 Kamis, 21 Agu 2025, 16:35 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kemenperin Cermati Pengaduan Industri Terkait Gangguan Suplai HGBT Doc: ANTARA
Ket. Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, ditemui usai melakukan kunjungan ke salah satu industri penerima HGBT di Tangerang, Banten, Kamis (21/8/2025).

TANGERANG – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan saat ini tengah mencermati pengaduan dari pelaku industri maupun asosiasi terkait gangguan suplai gas dalam program subsidi Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). ‎Aduan tersebut masuk dalam Pusat Krisis Industri Pengguna HGBT yang sebelumnya telah dibentuk oleh Kemenperin.

‎"Sampai saat ini sudah ada 10 pengaduan yang masuk kepada kami, baik dari industrinya langsung maupun dari asosiasi industri, dan kami akan mencermati lebih dalam pengaduan yang masuk kepada kami," kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, ditemui di Tangerang, Banten, Kamis (21/8).​​​​​​​

‎Dia menyampaikanpihaknya mempersilakan kepada para industri penerima program HGBT untuk melaporkan terkait gangguan suplai gas, serta meminta kepada produsen gas untuk tidak membatasi pasokan.

‎"Sekali lagi ini kami lakukan untuk menghimpun informasi data dari industri, dan sekali lagi bahwa krisis ini sangat-sangat berdampak terhadap industri manufaktur. Terutama bagi industri manufaktur, terhadap citra iklim investasi, terhadap proses produksi, dan juga terhadap peningkatan lapangan kerja," ucap Febri.​​​​​​​

‎Pusat Krisis Industri Pengguna HGBT merupakan sarana yang dibentuk Kemenperin untuk menerima laporan, keluhan, maupun masukan dari para pelaku industri terkait kondisi gangguan pasokan gas.

‎Pembentukan sarana tersebut merupakan langkah cepat menanggapi keresahan para pelaku industri penerima HGBT yang terdampak karena adanya pembatasan pasokan dari produsen gas.​​​​​​​

‎Langkah ini diambil pasca tersebarnya surat produsen gas pada industri penerima HGBT bahwa akan diberlakukan pembatasan pasokan sampai 48 persen.​​​​​​​

‎Dengan adanya media pengaduan ini diyakini bisa memberikan rasa aman dan perlindungan pada investasi manufaktur di dalam negeri. Adapun tujuh subsektor penerima manfaat HGBT, yakni industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, gelas kaca, dan sarung tangan karet.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Daerah
Belajar merangkai kain bati...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.