Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemenperin Cermati Pengaduan Industri Terkait Gangguan Suplai HGBT

📅 Kamis, 21 Agu 2025, 16:35 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kemenperin Cermati Pengaduan Industri Terkait Gangguan Suplai HGBT Doc: ANTARA
Ket. Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, ditemui usai melakukan kunjungan ke salah satu industri penerima HGBT di Tangerang, Banten, Kamis (21/8/2025).

TANGERANG – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan saat ini tengah mencermati pengaduan dari pelaku industri maupun asosiasi terkait gangguan suplai gas dalam program subsidi Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). ‎Aduan tersebut masuk dalam Pusat Krisis Industri Pengguna HGBT yang sebelumnya telah dibentuk oleh Kemenperin.

‎"Sampai saat ini sudah ada 10 pengaduan yang masuk kepada kami, baik dari industrinya langsung maupun dari asosiasi industri, dan kami akan mencermati lebih dalam pengaduan yang masuk kepada kami," kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, ditemui di Tangerang, Banten, Kamis (21/8).​​​​​​​

‎Dia menyampaikanpihaknya mempersilakan kepada para industri penerima program HGBT untuk melaporkan terkait gangguan suplai gas, serta meminta kepada produsen gas untuk tidak membatasi pasokan.

‎"Sekali lagi ini kami lakukan untuk menghimpun informasi data dari industri, dan sekali lagi bahwa krisis ini sangat-sangat berdampak terhadap industri manufaktur. Terutama bagi industri manufaktur, terhadap citra iklim investasi, terhadap proses produksi, dan juga terhadap peningkatan lapangan kerja," ucap Febri.​​​​​​​

‎Pusat Krisis Industri Pengguna HGBT merupakan sarana yang dibentuk Kemenperin untuk menerima laporan, keluhan, maupun masukan dari para pelaku industri terkait kondisi gangguan pasokan gas.

‎Pembentukan sarana tersebut merupakan langkah cepat menanggapi keresahan para pelaku industri penerima HGBT yang terdampak karena adanya pembatasan pasokan dari produsen gas.​​​​​​​

‎Langkah ini diambil pasca tersebarnya surat produsen gas pada industri penerima HGBT bahwa akan diberlakukan pembatasan pasokan sampai 48 persen.​​​​​​​

‎Dengan adanya media pengaduan ini diyakini bisa memberikan rasa aman dan perlindungan pada investasi manufaktur di dalam negeri. Adapun tujuh subsektor penerima manfaat HGBT, yakni industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, gelas kaca, dan sarung tangan karet.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Buruan War Tiket Kereta Api, Ada Potongan 30 Persen

49 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Nasional
Buruan War Tiket Kereta Api...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Daftar Event Akhir Pekan di Jakarta 6–7 Juni 2026: Ada Konser EXO dan Reality Club

Daftar Event Akhir Pekan di Jakarta 6–7 Juni 2026: Ada Konser EXO dan Reality Club

05 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.