Apindo Siapkan 12 Pedoman Mitigasi PHK, Pengusaha Diminta Tempuh Langkah Ini Sebelum Pecat Karyawan
📅 Rabu, 24 Jun 2026, 05:00 WIB | Oleh: Tim PenulisJakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) segera mengeluarkan 12 pedoman bagi pengusaha maupun pekerja dalam memitigasi pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Kita sedang siapkan untuk bagaimana mengantisipasi mitigasi kemungkinan PHK," kata Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Apindo Darwoto di Jakarta, Selasa (23/6).
Menurut dia, pedoman yang sedang disusun oleh asosiasi bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada para pihak yang berkaitan baik dari pengusaha maupun pekerja.
Darwoto mengatakan bahwa pedoman atau langkah yang sedang disusun tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada para pihak.
Ia menjelaskan, untuk 12 pedoman pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja jika semua kondisi terpenuhi dan sudah tidak memungkinkan untuk diselamatkan.
Sebaiknya Anda baca juga:
"12 pedoman itu di antaranya mulai dari perusahaan mengurangi jam kerja, melakukan efisiensi, selain itu perusahaan sudah ada penurunan order," ujar dia.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa ketika level atau pedoman tersebut telah terpenuhi, maka diharapkan pemerintah dapat membantu perusahaan melalui stimulas ketika terjadi krisis.
Namun, lanjut dia, ketika memang sudah tidak dapat dipertahankan lagi baru perusahaan dapat memberhentikan karyawan. Semu pedoman yang sedang disusun itu diharapkan dapat mengantisipasi PHK terhadap karyawan.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Padahal sekarang secara bisnis PHK itu sebenarnya hal yang biasa," katanya menambahkan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!