500 Marbot Masjid di Yogyakarta Dapat Fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan
📅 Sabtu, 16 Agu 2025, 01:10 WIB | Oleh: Eko S
Doc: Dok. Pemkot Yogya
YOGYAKARTA – Sebanyak 500 marbot masjid di Kota Yogyakarta menerima fasilitasi jaminan BPJS Ketenagakerjaan untuk periode Agustus 2025 hingga Januari 2026. Iuran peserta akan dibayarkan penuh selama enam bulan oleh Bank BPD DIY Syariah melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Yogyakarta.
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan, mengatakan dukungan ini bukan sekadar simbol kepedulian sosial, tetapi juga wujud semangat gotong royong dan sinergi antar lembaga serta masyarakat. “Terima kasih kepada Bank BPD DIY Syariah, Baznas Kota Yogyakarta, BPJS Ketenagakerjaan, juga para marbot dan relawan masjid yang telah membantu sesama serta menjaga kemuliaan dan memakmurkan masjid,” ujarnya di Masjid Pangeran Diponegoro Balai Kota, Rabu (13/8/2025).
Menurut Wawan, fasilitasi jaminan BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan langkah tepat sasaran sebagai bentuk perlindungan yang inklusif dan berkeadilan. Ia berharap program serupa dapat diperluas untuk pengurus rumah ibadah lain, guru ngaji, dan pekerja informal. “Sehingga para marbot masjid bisa semakin tenang dalam mengabdi, berkontribusi, dan menginspirasi untuk memakmurkan masjid serta meningkatkan kepedulian sosial,” katanya.
Ketua Baznas Kota Yogyakarta, Syamsul Azhari, menyebut di wilayahnya terdapat 520 masjid dan 500 musala. Namun, baru 500 marbot yang mendapat fasilitasi jaminan BPJS Ketenagakerjaan. “Jika dijumlah totalnya sekitar seribu, tetapi saat ini baru 500 penerima manfaat. Secara bertahap kami akan meningkatkan jumlah kepesertaan tanpa batasan usia,” jelasnya.
Salah satu marbot Masjid asal Kelurahan Semaki, Khunain Susan Budiarto (58), mengaku jaminan BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat besar. “Sehari-hari saya bekerja sebagai buruh, dan sebagai relawan masjid Alhamdulillah bisa mendapat jaminan ini. Semoga penerimanya lebih luas, karena di masjid sering ada lebih dari satu marbot, dan program ini bisa terus dilanjutkan,” ujarnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!