Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Fenomena Sejumlah Pemda Menaikkan Pajak Diduga karena Kebijakan Efisiensi, Istana: Itu Murni Kebijakan Daerah

📅 Kamis, 14 Agu 2025, 13:32 WIB | Oleh:
Fenomena Sejumlah Pemda Menaikkan Pajak Diduga karena Kebijakan Efisiensi, Istana: Itu Murni Kebijakan Daerah Doc: antara foto
Ket. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi

JAKARTA - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menyatakan bahwa fenomena kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di sejumlah daerah merupakan kebijakan murni pemerintah daerah (pemda).

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, saat dikonfirmasi terkait tudingan kenaikan PBB-P2 di daerah sebagai dampak langsung dari kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat.

"Kalau mengenai tuduhan bahwa hal-hal yang dilakukan oleh beberapa pemerintah daerah ini terkait dengan kebijakan efisiensi, kami menganggap ini sebuah tanggapan yang prematur," katanya.

Menurut Hasan, efisiensi anggaran yang diterapkan sejak awal 2025 berlaku untuk seluruh 500-an kabupaten/kota dan seluruh kementerian/lembaga di tingkat pusat sehingga tidak dapat dikaitkan dengan satu kasus spesifik di daerah.

“Kalau ada kejadian spesifik, seperti di Kabupaten Pati, ini adalah murni dinamika lokal," ujarnya.

Ia menjelaskan kewenangan penetapan tarif PBB-P2 sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah melalui peraturan daerah yang disepakati antara bupati/wali kota dan DPRD.

"Beberapa kebijakan tarif PBB bahkan sudah ditetapkan sejak tahun 2023 atau 2024 dan baru diimplementasikan pada 2025," kata Hasan menambahkan.

Menurut Hasan, kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat memiliki porsi sekitar 4-5 persen dari total transfer dana pemerintah pusat ke daerah.

"Satu peristiwa lebih baik dimaknai sebagai dinamika tingkat lokal. Efisiensi dari pusat itu porsinya hanya sekitar 4–5 persen dari total anggaran yang dikelola pemerintah daerah," katanya.

Fenomena kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terjadi di beberapa daerah. Di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, tarif sempat naik hingga 250 persen sebelum akhirnya dibatalkan.

Kabupaten Semarang mencatat kenaikan lebih dari 400 persen, sementara Kota Cirebon dan Kabupaten Jombang bahkan mencapai 1.000 persen.

Lonjakan ini memicu protes warga dan mendorong sejumlah pemerintah daerah melakukan evaluasi kebijakan pajak tersebut.

Di pati, sekitar 1.000 orang melakukan unjuk rasa untuk menuntut Bupati Pati Sudewo mengundurkan diri dari jabatannya karena dianggap sebagai pemimpin yang arogan.

Aksi unjuk rasa warga tersebut digelar di kawasan Alun-alun Kota Pati depan pintu masuk Pendopo Kabupaten Pati, Rabu.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Indonesia-Australia Perkuat...

Situ Cilangkap Disiapkan Menjadi Destinasi Unggulan  

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Situ Cilangkap Disiapkan Me...
Petakan Musim Kemarau di Sumsel, Simak Peta Perkembangannya dari BMKG

Petakan Musim Kemarau di Sumsel, Simak Peta Perkembangannya dari BMKG

22 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.