Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Soal Potongan Tarif Ojol 8 Persen, Menhub Masih Tunggu Finalisasi Peraturan Presiden

📅 Selasa, 23 Jun 2026, 09:12 WIB | Oleh: Tim Penulis
Soal Potongan Tarif Ojol 8 Persen, Menhub Masih Tunggu Finalisasi Peraturan Presiden Doc: Tim Media Presiden
Ket. Presiden RI Prabowo Subianto bersalaman dengan para pengemudi ojek online saat gelar griya di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (31/3/2025).

JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan pihaknya masih menunggu finalisasi peraturan presiden (perpres) yang menjadi dasar hukum penerapan pemotongan tarif ojek daring (ojol) maksimal 8 persen.

Menurut dia, proses finalisasi aturan tersebut saat ini berada di tangan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).

"Oh nanti kita lagi nunggu (perpres) dari Mensesneg finalisasinya," kata Dudy, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin.

Dudy menuturkan Kementerian Perhubungan akan segera menindaklanjuti setelah perpres tersebut resmi difinalisasi. Namun, ia belum dapat memastikan kapan aturan itu mulai berlaku.

"Harus koordinasi sama Mensesneg dulu," ujarnya pula.

Adapun ketentuan mengenai pemangkasan potongan tarif ojol menjadi maksimal 8 persen telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.

Melalui kebijakan tersebut, perusahaan aplikator atau penyedia platform hanya diperbolehkan memotong maksimal 8 persen dari pendapatan pengemudi. Dengan demikian, sedikitnya 92 persen pendapatan harus diterima oleh mitra pengemudi.

Meski demikian, hingga saat ini aturan itu belum diterapkan di lapangan. Potongan yang diterapkan oleh sejumlah aplikator masih mencapai sekitar 20 persen.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
DPR RI Prioritaskan Pembaha...
Olahraga
UEFA Tolak Penambahan Peser...
Prancis vs Spanyol: Final Dini, Blunder Bakal Berujung Kekalahan

Prancis vs Spanyol: Final Dini, Blunder Bakal Berujung Kekalahan

14 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.