Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Standar Pengungkapan Keberlanjutan Diluncurkan, Tonggak Penting dalam Sejarah Pelaporan Keuangan di Indonesia

📅 Selasa, 12 Agu 2025, 10:43 WIB | Oleh:
Standar Pengungkapan Keberlanjutan Diluncurkan, Tonggak Penting dalam Sejarah Pelaporan Keuangan di Indonesia Doc: IAI
Ket. Indonesia meluncurkan Standar Pengungkapan Keberlanjutan (SPK) yang dilakukan melalui kerja sama antara BI, Kementerian Keuangan, dan OJK di Jakarta, Senin (11/8/2025).

JAKARTA - Indonesia meluncurkan Standar Pengungkapan Keberlanjutan (SPK) yang dilakukan melalui kerja sama antara Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Pelaporan keberlanjutan merupakan bagian penting dari keuangan keberlanjutan. Pengesahan SPK oleh IAI dilakukan dalam rangka membangun ekosistem pelaporan yang transparan, akuntabel dan selaras dengan kerangka pelaporan internasional,” kata Ketua Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan, Derivatif dan Bursa Karbon dan Anggota Dewan Komisioner OJK Inarno Djajadi sebagaimana dalam keterangan resmi, Jakarta, Selasa (12/8).

Peluncuran ini merupakan bentuk penegasan komitmen kolaboratif untuk mewujudkan pelaporan yang transparan, kredibel, dan selaras dengan praktik global.

SPK yang terdiri dari PSPK (Pernyataan SPK) 1 dan PSPK 2, telah disahkan Dewan Standar Keberlanjutan Ikatan Akuntan Indonesia (DSK IAI) pada 1 Juli 2025 dan akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2027.

Standar ini mengadopsi IFRS Sustainability Disclosure Standards (IFRS S1 dan IFRS S2) yang diterbitkan oleh International Sustainability Standards Board (ISSB), menjadikan Indonesia bagian dari 33 yurisdiksi yang telah mengimplementasikan kerangka pelaporan keberlanjutan global.

Transparansi informasi yang disusun berdasarkan standar global dianggap dapat memberikan kerangka baku pelaporan, sehingga informasi yang disampaikan perusahaan khususnya emiten di pasar modal, dapat diperbandingkan antara satu dan lainnya.

Menurut Inarno, standar keberlanjutan yang baik bisa memperluas cakupan transparansi terkait risiko, peluang, dan strategi keberlanjutan. Dengan begitu, perusahaan dapat menempuh langkah proaktif menghadapi ketidakpastian masa mendatang, khususnya terkait risiko perubahan iklim, dan tantangan keberlanjutan yang lebih besar.

Meninjau dari sisi investor dan para pemangku kepentingan terkait, pengungkapan keberlanjutan disebut menjadi nilai tambah bagi pengambilan keputusan investasi.

Sebaiknya Anda baca juga:

“OJK senantiasa mendukung penerbitan standar keberlanjutan, dan sejak tahun 2017, OJK telah mewajibkan pelaporan keberlanjutan secara bertahap bagi lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik di Indonesia,” ungkap Inarno.

Pihaknya juga dinyatakan telah melakukan kajian untuk melihat kesiapan emiten dan perusahaan publik dalam menerapkan pelaporan keberlanjutan, terutama dalam implementasi IFRS S1 dan S2 di Indonesia. Hal ini dilakukan guna mendukung revisi POJK Nomor 51 tahun 2017, khususnya terkait implementasi pengungkapan keberlanjutan yang lebih komprehensif bagi pelaku usaha.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti menyampaikan bahwa peluncuran ini menjadi momentum penting membangun ekosistem keberlanjutan nan kredibel. Perubahan iklim dinilai sudah menjadi ancaman nyata bagi sektor riil dan keuangan, sehingga dapat memicu peningkatan risiko kredit, penurunan nilai aset, hingga mempengaruhi stabilitas ekonomi dan keuangan.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal Arief Wibisono menambahkan bahwa peluncuran SPK menjadi tonggak penting dalam sejarah pelaporan di Indonesia, yang mencerminkan kemajuan profesi dan kesiapan Indonesia menjawab tantangan perubahan zaman.

Pihaknya berkomitmen untuk selalu mendukung pelaksanaan SPK secara menyeluruh, mengingat adanya keselarasan dengan penguatan kebijakan fiskal hijau, insentif keberlanjutan, serta pengembangan kapasitas profesi akuntan terkait keberlanjutan.

“Kementerian Keuangan mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mengawal bersama pelaksanaan SPK agar tidak sekadar menjadi kewajiban administratif, tetapi benar-benar menjadi penggerak transformasi menuju masa depan yang lebih berkelanjutan,” ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Iran Akan dibombardir Selama Dua Tahun Penuh

17 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Luar Negeri
Iran Akan dibombardir Selam...

Piala Dunia, Swiss Yakin Akan Gulung Bosnia  

20 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Piala Dunia, Swiss Yakin Ak...

Ekspor Kakao Tetap Berjalan Baik dan Bahkan Tumbuh

22 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Ekspor Kakao Tetap Berjalan...

Makassar Klaim Akan Sukses Verifikasi SPMB

26 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Makassar Klaim Akan Sukses ...
Megapolitan
Wali Kota Depok: Berikan Da...

Tiga Negara Super Power Ini Harus Hancurkan Nuklir

31 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Luar Negeri
Tiga Negara Super Power Ini...
  • Pemkot Bandung Bongkar 174 Bangunan Liar di Jalan Terusan Pasirkoja
    Preview komentar:
    Parkir liar gimana nihhh dijalan kebon jati,, itu ...
  • Jakarta Siapkan Diri Menuju Kota Berbasis AI
    Preview komentar:
    Cara buka Blokir Bank Jago lupa Password. Anda ...
    Cara buka Blokir Bank Jago lupa Password. Anda ...
  • Malasyia Mencak-mencak Kebakaran Jenggot Dimasukkan ke Dalam Kelas Dua Sepak Bola Asean
    Preview komentar:
    Jiran kita kejet-kejet tanpa bisa berbuat apa2
KPK akan Periksa Lagi Ahmad Dedi, Pejabat Bea Cukai yang Viral karena Lari dari Wartawan

KPK akan Periksa Lagi Ahmad Dedi, Pejabat Bea Cukai yang Viral karena Lari dari Wartawan

18 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.