Kenaikan PBB 250% Dibatalin! Bupati Pati Akhirnya Takluk Usai Diprotes Warga
📅 Jumat, 08 Agu 2025, 12:07 WIB | Oleh: Andriani Nuraini
Doc: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif
Pati – Setelah gelombang protes dari masyarakat terus bergulir, Bupati Pati, Sudewo, akhirnya resmi membatalkan kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen. Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers di Pendopo Kabupaten Pati, Jumat (8/8), dan disambut lega oleh warga yang sebelumnya merasa terbebani.
“Kami mencermati situasi dan mendengar aspirasi yang berkembang di masyarakat. Maka, saya memutuskan untuk membatalkan kebijakan kenaikan PBB-P2 sebesar 250 persen,” ujar Sudewo, dikutip dari detikJateng.
Dengan keputusan ini, tarif PBB-P2 akan kembali menggunakan skema tarif tahun 2024. Artinya, warga tidak perlu lagi khawatir dengan lonjakan pajak yang sebelumnya menuai penolakan di berbagai wilayah di Kabupaten Pati.
Sudewo juga menegaskan bahwa warga yang sudah telanjur membayar pajak dengan tarif baru akan menerima pengembalian selisihnya. “Bagi yang sudah membayar, kelebihan pembayaran akan dikembalikan. Teknisnya akan diatur oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta para kepala desa,” jelasnya.
Kebijakan awal soal kenaikan PBB memang menuai respons keras dari warga. Tak sedikit masyarakat yang merasa kenaikan hingga dua setengah kali lipat itu tidak masuk akal, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Sebaiknya Anda baca juga:
Namun di balik pencabutan kebijakan tersebut, Bupati Sudewo menegaskan komitmennya untuk terus melayani dan membangun Kabupaten Pati. Ia menyebut, pembatalan ini bukan berarti mundur dari upaya pembangunan, melainkan bentuk respons pemerintah terhadap suara rakyat.
“Saya tetap berkomitmen untuk membangun Pati secara maksimal dan tulus. Ini bukan soal melemah, tapi mendengar,” tegasnya.
Pembatalan ini menjadi contoh konkret bahwa suara publik masih memiliki kekuatan dalam pengambilan kebijakan daerah. Pemerintah pun diharapkan terus menjaga transparansi dan komunikasi dua arah dalam setiap keputusan yang berdampak luas bagi masyarakat.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!