Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bahaya, Jangan Meletakkan Benda di Rel Kereta, Bisa Sebabkan Kecelakaan

📅 Selasa, 11 Agu 2026, 16:20 WIB | Oleh:
Bahaya, Jangan Meletakkan Benda di Rel Kereta, Bisa Sebabkan Kecelakaan Doc: ANTARA/HO-Humas KAI Jember
Ket. Arsip: Pantauan patroli dan edukasi kepada anak-anak terkait bahaya bermain di sekitar rel kereta api di wilayah Daop 9 Jember.

JEMBER -- PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (Daop) 9 Jember mengedukasi masyarakat, terutama anak-anak terkait dengan bahaya meletakkan benda di rel karena dapat mengganggu perjalanan kereta api dan membahayakan keselamatan.

"Menata batu atau meletakkan benda di atas rel kereta api mungkin terlihat sebagai keisengan sederhana. Namun, tindakan tersebut dapat mengganggu perjalanan dan membahayakan keselamatan penumpang, petugas, maupun masyarakat sekitar," kata Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9, Cahyo Widiantoro di Jember, Selasa.

Berdasarkan data Daop 9 Jember, sepanjang tahun 2025 tercatat 13 kejadian penataan batu atau peletakan benda di atas rel kereta api, kemudian pada Januari hingga Juli 2026 tercatat sebanyak enam kejadian dengan rincian sebanyak tiga kejadian terjadi di Probolinggo, masing-masing satu kejadian di Pasuruan, Lumajang, dan Jember.

"Target kami bukan sekadar menurunkan jumlah kejadian, tetapi mencegah agar tidak terjadi lagi karena meletakkan batu atau benda apa pun di atas rel dapat membahayakan perjalanan kereta api," tuturnya.

Ia menjelaskan kereta api berjalan pada jalur tetap dan tidak dapat menghindar secara tiba-tiba seperti kendaraan di jalan raya.

Selain itu, kereta api membutuhkan jarak tertentu untuk berhenti sehingga benda sekecil apa pun di atas rel dapat menjadi potensi gangguan keselamatan.

"Jangan menganggap benda kecil di atas rel sebagai sesuatu yang sepele karena dampaknya dapat membahayakan perjalanan kereta api dan keselamatan banyak orang,” katanya.

Pihaknya juga mengingatkan masyarakat untuk tidak berada atau melakukan aktivitas di ruang manfaat jalur KA karena hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Secara sederhana, Pasal 181 ayat (1) melarang masyarakat berada di ruang manfaat jalur KA ataupun meletakkan atau memindahkan barang di atas rel tanpa kewenangan.

"Kemudian, Pasal 178 melarang penempatan barang yang dapat membahayakan perjalanan kereta api, sedangkan Pasal 180 melarang tindakan yang merusak atau menyebabkan sarana dan prasarana perkeretaapian tidak berfungsi," ujarnya.

Menurut dia, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku, sehingga pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak bermain di rel karena jalur KA bukan tempat bermain.

Untuk mencegah terjadinya gangguan di jalur KA, Daop Jember melakukan berbagai langkah preventif secara berkelanjutan dan upaya tersebut meliputi pemeriksaan dan pemeliharaan jalur secara berkala, patroli rutin di sepanjang jalur KA, serta pengawasan pada titik-titik yang dinilai memiliki potensi gangguan.

KAI juga berkolaborasi dengan unsur kewilayahan setempat, termasuk aparat keamanan dan pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan serta mendukung terciptanya kondisi jalur KA yang aman.

Selain itu, edukasi dan sosialisasi keselamatan terus dilakukan kepada masyarakat yang tinggal maupun beraktivitas di sekitar jalur KA.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
Megapolitan
Keberagaman Budaya Identita...
Megapolitan
Festival Cilung Ajang Pembe...

Upaya-upaya Polisi Menekan Peredaran Narkoba di Bekasi

36 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Upaya-upaya Polisi Menekan ...
Luar Negeri
Trump Kaji Dampak Sanksi Ru...
Nasional
RI Dorong Perlindungan Anak...
Nasional
Daya Beli Melemah, Pinjol K...
Advertisement
Petugas Evakuasi Hiu Tutul yang Terdampar di Pantai Parangkusumo

Petugas Evakuasi Hiu Tutul yang Terdampar di Pantai Parangkusumo

18 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.