IAI Bentuk Panel Ahli Seleksi Anggota Dewan Arsitek Indonesia Periode 2025-2030
📅 Jumat, 08 Agu 2025, 10:01 WIB | Oleh: Rivaldi Dani Rahmadi
Doc: Koran Jakarta/Rivaldi Dani Rahmadi
JAKARTA - Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) resmi menetapkan Sembilan anggota Panel Ahli Seleksi Dewan Arsitek Indonesia (DAI) Periode 2025-2030 melalui Keputusan Pengurusan Nasional (KPN) Nomor 012/KPN/IA/VI/2025. Panel tersebut akan bertugas untuk menyeleksi calon anggota DAI guna memastikan tata Kelola profesi arsitek di Tanah Air yang kredibel, berintegritas, dan berdaya saing global.
Memasuki tahun kedelapan sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek, peran Dewan Arsitek Indonesia (DAI) semakin vital dalam ekosistem keprofesian arsitek di Indonesia. Sebagai lembaga yang dibentuk oleh IAI dan diberi mandat untuk melaksanakan proses registrasi arsitek serta menjalankan fungsi kuasi-pemerintah dalam mendukung tata kelola profesi arsitektur, DAI telah menjadi institusi strategis dalam menjaga kualitas, etika, dan keberlanjutan praktik arsitektur di tanah air.
Sejak dikukuhkan pada 3 Desember 2020 dan ditetapkan melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 790/KPTS/M/2023 pada 26 Juli 2023, masa bakti DAI periode 2020–2025 akan segera berakhir pada 3 Desember 2025. Dalam kurun waktu tersebut, DAI telah mencatat berbagai capaian penting serta menyusun peta jalan pengembangan profesi arsitek yang perlu dilanjutkan dan diperkuat pada periode mendatang.
Untuk menjamin keberlanjutan dan kesinambungan peran DAI, IAI sebagai induk organisasi profesi arsitek menindaklanjuti amanat Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 Pasal 70, yang mengatur pembentukan panel ahli seleksi dewan. Panel ini terdiri dari sembilan orang yang mewakili unsur pemerintah, organisasi profesi, akademisi, dan independen.
Ketentuan tersebut juga sejalan dengan Anggaran Rumah Tangga IAI Tahun 2024, khususnya BAB X Pasal 77, yang mengamanatkan pembentukan panel ahli paling lambat lima bulan sebelum akhir masa bakti DAI. Proses penjaringan panel ahli seleksi disepakati melalui mekanisme Rapat Pimpinan Nasional Kedua (Rapimnas Kedua) yang dihadiri oleh Pengurus Nasional, Majelis Organisasi, dan Majelis Kehormatan Nasional pada 16 April 2025.
Sebaiknya Anda baca juga:
Setelah melalui proses administrasi dan konfirmasi kesediaan dari para calon, pada 30 Juni 2025 Pengurus Nasional IAI menetapkan sembilan anggota Panel Ahli melalui Keputusan Pengurus Nasional (KPN) Nomor 012/KPN/IAI/VI/2025.
Panel Ahli Seleksi DAI periode 2025–2030 terdiri dari enam orang dari unsur IAI, satu orang dari unsur pemerintah, satu orang dari unsur perguruan tinggi, dan satu orang dari unsur independen.
Mereka adalah Ir. Diana Kusumastuti, M.T (unsur pemerintah/Kementerian PUPR); Ar. Anila Pramesti, IAI; Ar. Bambang Soemardiono, IAI; Ar. David Bambang Soediono, IAI; Ar. Firman S. Herwanto, IAI; Ar. I Kadek Pranadjaya, IAI, AA; Ar. William B. Serworwora, IAI (unsur IAI); Dr. Ir. Ar. Achmad Delianur Nasution, S.T., M.T., IAI, AA, IAP, GP, IPU (unsur akademisi/Asosiasi Pendidikan Tinggi Arsitektur Indonesia); dan Ir. Sigit Sosiantomo (unsur independen).
Sebaiknya Anda baca juga:
IAI menyampaikan apresiasi dan keyakinan penuh bahwa Panel Ahli yang telah dibentuk akan menjalankan tugasnya dengan objektif, profesional, dan akuntabel demi kemajuan profesi arsitek Indonesia. Diharapkan proses seleksi ini berjalan lancar dan sukses, serta menghasilkan komposisi DAI yang mampu mengawal praktik profesi arsitek secara inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global selama lima tahun ke depan
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!