Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dekatkan Layanan Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK Resmi Miliki Kantor Perwakilan di Jatim dan Jateng

📅 Jumat, 08 Agu 2025, 18:58 WIB | Oleh:
Dekatkan Layanan Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK Resmi Miliki Kantor Perwakilan di Jatim dan Jateng Doc: antara foto
Ket. Pengguntingan pita oleh Ketua LPSK Brigadir Jenderal Polisi (Purn) Achmadi di Auditorium LPSK, Jakarta, Jumat (8/8).

JAKARTA – Untuk mendekatkan layanan perlindungan terhadap saksi dan korban tindak pidana ke masyarakat, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi memiliki kantor perwakilan di Surabaya, Jawa Timur, dan Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

Peresmian kantor perwakilan itu bertepatan dengan HUT Ke-17 LPSK yang ditandai dengan pengguntingan pita oleh Ketua LPSK Brigadir Jenderal Polisi (Purn) Achmadi di Auditorium LPSK, Jakarta, Jumat (8/8).

"Proses untuk mendirikan kantor perwakilan ini tidak serta-merta, jadi kita perlu ada izin prinsip dari Kementerian PANRB dan alhamdulillah untuk tahun ini kita sudah diberikan izin prinsip," kata Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin ditemui usai acara.

Selain untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat, peresmian kantor perwakilan LPSK itu juga sebagai implementasi visi Astacita Presiden Prabowo Subianto, yakni mengoptimalisasikan sumber daya.

"Kemudian, kebijakan efisiensi. Kalau kita punya kantor perwakilan di daerah, kan, tentu secara anggaran lebih murah dan lebih hemat," tambahnya.

Dia menjelaskan LPSK sejatinya telah menerima tiga persetujuan prinsip pembukaan kantor perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yaitu di Surabaya, Semarang, dan Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Khusus untuk kantor perwakilan Kupang masih dalam tahap renovasi. "Tapi, insyaallah dalam dua bulan ke depan ini bisa selesai, kemudian kita bisa operasionalkan," kata Wawan.

Dengan begitu, LPSK saat ini memiliki lima kantor perwakilan, yakni di Yogyakarta; Medan, Sumatera Utara; Surabaya, Jawa Timur; Semarang, Jawa Tengah; dan Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Di sisi lain, LPSK telah mengusulkan agar kantor perwakilan bersifat wajib di setiap provinsi. Usulan itu dimasukkan sebagai rekomendasi dalam revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Wawan menyebut pihaknya telah menyampaikan usulan terkait kantor perwakilan itu kepada Komisi XIII DPR RI.

"Kita sudah mengusulkan di dalam perubahan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban yang diinisiasi oleh Komisi XIII supaya kantor perwakilan itu mandatory atau sifatnya wajib di semua provinsi dan dapat dibentuk di kabupaten/kota sehingga akses perlindungan dan keadilan bagi masyarakat bisa terpenuhi dengan baik," ucapnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Bantu Rumah Tangga, Jepang ...
Luar Negeri
Resmi Masuk DK PBB, Kirgist...
Luar Negeri
PBB Mendesak Transpransi Je...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.