Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Dekatkan Layanan Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK Resmi Miliki Kantor Perwakilan di Jatim dan Jateng

📅 Jumat, 08 Agu 2025, 18:58 WIB | Oleh:
Dekatkan Layanan Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK Resmi Miliki Kantor Perwakilan di Jatim dan Jateng Doc: antara foto
Ket. Pengguntingan pita oleh Ketua LPSK Brigadir Jenderal Polisi (Purn) Achmadi di Auditorium LPSK, Jakarta, Jumat (8/8).

JAKARTA – Untuk mendekatkan layanan perlindungan terhadap saksi dan korban tindak pidana ke masyarakat, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi memiliki kantor perwakilan di Surabaya, Jawa Timur, dan Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

Peresmian kantor perwakilan itu bertepatan dengan HUT Ke-17 LPSK yang ditandai dengan pengguntingan pita oleh Ketua LPSK Brigadir Jenderal Polisi (Purn) Achmadi di Auditorium LPSK, Jakarta, Jumat (8/8).

"Proses untuk mendirikan kantor perwakilan ini tidak serta-merta, jadi kita perlu ada izin prinsip dari Kementerian PANRB dan alhamdulillah untuk tahun ini kita sudah diberikan izin prinsip," kata Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin ditemui usai acara.

Selain untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat, peresmian kantor perwakilan LPSK itu juga sebagai implementasi visi Astacita Presiden Prabowo Subianto, yakni mengoptimalisasikan sumber daya.

"Kemudian, kebijakan efisiensi. Kalau kita punya kantor perwakilan di daerah, kan, tentu secara anggaran lebih murah dan lebih hemat," tambahnya.

Dia menjelaskan LPSK sejatinya telah menerima tiga persetujuan prinsip pembukaan kantor perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yaitu di Surabaya, Semarang, dan Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Khusus untuk kantor perwakilan Kupang masih dalam tahap renovasi. "Tapi, insyaallah dalam dua bulan ke depan ini bisa selesai, kemudian kita bisa operasionalkan," kata Wawan.

Dengan begitu, LPSK saat ini memiliki lima kantor perwakilan, yakni di Yogyakarta; Medan, Sumatera Utara; Surabaya, Jawa Timur; Semarang, Jawa Tengah; dan Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Di sisi lain, LPSK telah mengusulkan agar kantor perwakilan bersifat wajib di setiap provinsi. Usulan itu dimasukkan sebagai rekomendasi dalam revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Wawan menyebut pihaknya telah menyampaikan usulan terkait kantor perwakilan itu kepada Komisi XIII DPR RI.

"Kita sudah mengusulkan di dalam perubahan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban yang diinisiasi oleh Komisi XIII supaya kantor perwakilan itu mandatory atau sifatnya wajib di semua provinsi dan dapat dibentuk di kabupaten/kota sehingga akses perlindungan dan keadilan bagi masyarakat bisa terpenuhi dengan baik," ucapnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
  • Kemenperin Pacu Industri Halal Tembus Pasar Global Lewat Halal Indo 2026
    Langkah mendorong penyerapan 60 persen vendor lokal di ...
  • Bukan Sekadar Ekspor, Industri Pangan Indonesia Kejar Posisi di Rantai Nilai Global
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai posisi manufaktur Indonesia ...
  • Industri Besar di Kaltim Didorong Wajib Serap 60 Persen Vendor dan UMKM Lokal.
    Langkah Komisi VII DPR RI dalam mendorong regulasi ...
Advertisement
Art Jakarta Detail Sidebar
Megapolitan
Kebakaran di Kebayoran Lama...
Megapolitan
BMKG Bawa Kabar Baik untuk ...
Megapolitan
18 Rumah Terbakar di Kebayo...
Advertisement
Kemdiktisaintek Mulai Hitung Biaya Pendidikan Gratis hingga PTN

Kemdiktisaintek Mulai Hitung Biaya Pendidikan Gratis hingga PTN

23 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.