Gudang BBM Subsidi di Rohil Terungkap, Polda Riau Selidiki Jaringan Distribusi Ilegal.
📅 Rabu, 22 Jul 2026, 09:54 WIB | Oleh: Yebdi TrismarDirektorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menelusuri jaringan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi setelah mengungkap dugaan penyalahgunaan ribuan liter Pertalite dan Bio Solar di sebuah gudang di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian di Pekanbaru, Rabu, mengatakan penyidik masih mendalami asal-usul BBM, alur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
"Kami masih mendalami dari mana BBM tersebut diperoleh, bagaimana alur distribusinya, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Seluruh proses akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum," kata Teddy.
Pengungkapan kasus bermula dari penggerebekan sebuah gudang di Jalan Lintas Riau–Sumatera Utara Kilometer 13, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Kamis (16/7). Polisi mengamankan enam orang, kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan.
Penyidik menyita sekitar 2.010 liter Pertalite yang terdiri atas satu baby tank berkapasitas 1.000 liter, tiga drum berkapasitas masing-masing 200 liter, serta 14 jeriken berkapasitas 30 liter.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain itu, penyidik juga menyita sekitar 630 liter Bio Solar yang terdiri atas dua drum berkapasitas 200 liter dan 11 jeriken berkapasitas 30 liter.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ketiga tersangka diduga mengambil sebagian muatan BBM bersubsidi dari truk tangki sebelum didistribusikan ke stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Untuk mengelabui pemeriksaan, pelaku membuka segel kompartemen tangki menggunakan alat tertentu sehingga kondisi tangki tampak seperti semula.
BBM tersebut kemudian dipindahkan ke jeriken, ditampung di dalam drum maupun baby tank, lalu dijual kembali secara ilegal.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Praktik tersebut merugikan masyarakat karena mengurangi volume BBM bersubsidi yang seharusnya diterima masyarakat," kata Teddy.
Penyidik juga menyita dua unit truk tangki berlogo Pertamina Patra Niaga, satu unit mobil Suzuki Carry, lima segel kompartemen tangki yang telah dilepas, serta uang tunai Rp2,35 juta yang diduga berasal dari hasil transaksi penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!