KPK Ungkap Bupati Lombok Barat Miliki 55 Aset Tanah, yang Dilaporkan di LHKPN hanya 24
📅 Rabu, 22 Jul 2026, 06:15 WIB | Oleh: SriyonoJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini alias LAZ mempunyai 55 aset berupa tanah dan bangunan, tetapi banyak yang tidak dicantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Berdasarkan pengecekan yang dilakukan pewarta, hanya terdapat 24 aset tanah dan bangunan yang dilaporkan LAZ dalam LHKPN tahun pelaporan 2026.
"Ditemukan dugaan adanya sejumlah harta atau aset milik LAZ yang belum tercantum dalam LHKPN-nya, di mana diduga LAZ memiliki sekurang-kurangnya 55 bidang tanah," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7).
Menurut ia, LAZ seharusnya melaporkan seluruh hartanya dalam LHKPN karena melaporkan kekayaan merupakan salah satu instrumen penting dalam membangun transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara.
"Kewajiban mengisi LHKPN secara jujur, lengkap, dan sesuai dengan kondisi sebenarnya merupakan prasyarat penting bagi seluruh penyelenggara negara, termasuk kepala daerah dan para pemangku kepentingan lainnya, agar terwujud pemerintahan yang bersih dan dipercaya masyarakat," katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Oleh sebab itu, Budi mengatakan bahwa KPK kembali mengimbau seluruh kepala daerah maupun pemangku kepentingan lainnya untuk jujur dalam mengisi LHKPN.
"KPK tidak henti-hentinya mengimbau kepada kepala daerah, perangkat daerah ataupun dinas, serta seluruh pemangku kepentingan lainnya agar menjadikan integritas sebagai pilar dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan sehingga jabatan publik benar-benar dijalankan sebagai amanah untuk melayani rakyat," ujarnya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini pada 20 Juli 2026. Operasi tersebut menjadi yang ke-17 dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 20 orang di Nusa Tenggara Barat dan Jakarta, serta membawa delapan orang di antaranya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif.
Pada 21 Juli 2026, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini dan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman sebagai tersangka kasus dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Lembaga antirasuah juga menetapkan kedua orang tersebut beserta Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI) Alvonsus Gani sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!