Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Polres Demak Bongkar Prostitusi Online Anak di Demak, Satu Mucikari Ditangkap

📅 Kamis, 07 Agu 2025, 18:56 WIB | Oleh:
Polres Demak Bongkar Prostitusi Online Anak di Demak, Satu Mucikari Ditangkap Doc: ANTARA/HO-Humas Polres Demak.
Ket. Wakapolres Demak Kompol Hendrie Suryo Liquisasono didampingi jajaran saat ungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur di Maporles Demak, Kamis (7/8).

DEMAK - Satuan Reserse Kriminal Polres Demak, Jawa Tengah, dapat membongkar kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur, menyusul tertangkapnya terduga mucikari.

"Pengungkapan kasus perdagangan orang tersebut berawal dari penggerebekan sebuah rumah kos di Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Demak, pada pertengahan Juli 2025," kata Wakapolres Demak Kompol Hendrie Suryo Liquisasono di Demak, Kamis.

Dalam operasi tersebut, kata dia, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Demak menangkap seorang perempuan berinisial RO (37), yang diduga sebagai muncikari bersama dengan dua korban, salah satunya adalah MDF (15).

Ia mengungkapkan terungkapnya kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat, yang langsung ditindaklanjuti oleh tim Unit PPA.

Modus yang digunakan tersangka, kata dia, dengan menawarkan jasa prostitusi secara daring melalui aplikasi "Michat". Lantas, pelaku menyewa tiga kamar di rumah kos tersebut, dua kamar untuk korban dan satu kamar untuk dirinya sebagai ruang kontrol untuk mengatur komunikasi dan transaksi dengan pelanggan.

"Praktik prostitusi daring itu berlangsung sejak Juli 2025. Tersangka menggunakan dua akun untuk menjaring pelanggan dan mengatur pertemuan. Salah satu korban yang masih di bawah umur secara aktif dilibatkan dalam aktivitas ini," ujarnya.

Dalam transaksinya, kata dia, tersangka memasang tarif antara Rp200.000 hingga Rp300.000 untuk satu pelanggan MDF. Dari setiap transaksi, pelaku mengambil sebagian uang sebagai upah. Selama praktik terakhirnya, tersangka mengaku hanya melayani tiga pelanggan dengan total pendapatan Rp600.000.

"Dari pengakuan tersangka, dia mengambil uang Rp100.000 dari hasil tersebut untuk membeli makanan dan rokok," ujarnya.

Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa dua unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp500 ribu, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Saat ini, tersangka masih ditahan di Polres Demak untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara korban yang masih di bawah umur mendapatkan pendampingan dan perlindungan dari unit PPA serta dinas terkait untuk pemulihan psikologis dan sosial.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 12 Undang-Undang nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan atau pasal 88 Jo pasal 76I Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Advertisement
11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.