Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tombol Darurat di Angkutan Umum Dapat Lindungi Penumpang

📅 Rabu, 30 Jul 2025, 23:02 WIB | Oleh:
Tombol Darurat di Angkutan Umum Dapat Lindungi Penumpang Doc: Istimewa
Ket. Pemasangan tombol darurat di kendaraan atau fasilitas transportasi umum seperti halte, terminal, bandara, pelabuhan atau aplikasi layanan transportasi daring dapat membantu melindungi keselamatan penumpang.

JAKARTA - Analis kebijakan transportasi, Azas Tigor Nainggolan berpendapat pemasangan tombol darurat di kendaraan atau fasilitas transportasi umum seperti halte, terminal, bandara, pelabuhan atau aplikasi layanan transportasi daring dapat membantu melindungi keselamatan penumpang.

"Sistem pengamanan layanan bagi pengguna layanan transportasi umum dapat dilakukan dengan memberi akses pengaduan berupa tombol emergensi atau 'panic button' yang dihubungkan atau dikoneksi hingga ke pihak Kepolisian," kata dia di Jakarta, Rabu (30/7).

Hal ini dia sampaikan merespon kejadian yang menimpa seorang ibu dan anaknya yang menggunakan layanan transportasi daring di Tigaraksa, Tangerang, Banten, belum lama ini.

Menurut informasi, sang ibu dipaksa turun dari kendaraan oleh beberapa orang pengemudi ojek pangkalan.

Dengan demikian, kata dia, polisi bisa cepat menolong korban yang mengalami tindakan kekerasan di fasilitas transportasi publik.

Berkaca dari kejadian itu, Tigor menegaskan, perlunya perlindungan bagi pengguna layanan transportasi daring. Hal itu karena keselamatan warga negara adalah tanggung jawab negara agar bisa hidup dan berkembang secara aman dan baik.

Penyediaan layanan transportasi bisa saja dilakukan oleh pihak swasta tetapi pemerintah wajib memastikan ada jaminan keselamatan dalam layanannya. "Dalam hal menjamin adanya keselamatan ini harus difasilitasi oleh pemerintah," katanya.

Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal 138 UU LLAJ menyebutkan bahwa (1) Angkutan umum diselenggarakan dalam upaya memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, aman, nyaman dan terjangkau.

Kemudian, (2) Pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan angkutan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Selanjutnya, (3) Angkutan umum orang dan/atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum.

Menurut Tigor, langkah pengamanan, pencegahan dan penanganan harus dapat dilakukan cepat dan diakses oleh korban serta siapa saja yang ada di sekitar tempat kejadian. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
  • Sangat Memprihatinkan Rumah Dinas TNI untuk Judol, Pelaku Kini Ditahan
    oknum2 begini ini yg bikin citra loreng jadi ...
  • Bahlil Pasang Rem Industri Nikel, Smelter Setengah Jadi Bisa Dimoratorium
    Langkah moratorium smelter setengah jadi ini memang sudah ...
Olahraga
Eliud Kipchoge Juara Marato...
Olahraga
Tinggalkan Skuad Portugal, ...

Pria Terduga Perencana Pembunuh PM Polandia Donald Tusk Ditangkap

44 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Pria Terduga Perencana Pemb...
Olahraga
PBB Kecam Pelecehan Rasis t...
Advertisement
Marco Bezzecchi Juara MotoGP Indonesia 2026, Tradisi Unik Mandalika Berlanjut

Marco Bezzecchi Juara MotoGP Indonesia 2026, Tradisi Unik Mandalika Berlanjut

11 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.