Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tombol Darurat di Angkutan Umum Dapat Lindungi Penumpang

📅 Rabu, 30 Jul 2025, 23:02 WIB | Oleh:
Tombol Darurat di Angkutan Umum Dapat Lindungi Penumpang Doc: Istimewa
Ket. Pemasangan tombol darurat di kendaraan atau fasilitas transportasi umum seperti halte, terminal, bandara, pelabuhan atau aplikasi layanan transportasi daring dapat membantu melindungi keselamatan penumpang.

JAKARTA - Analis kebijakan transportasi, Azas Tigor Nainggolan berpendapat pemasangan tombol darurat di kendaraan atau fasilitas transportasi umum seperti halte, terminal, bandara, pelabuhan atau aplikasi layanan transportasi daring dapat membantu melindungi keselamatan penumpang.

"Sistem pengamanan layanan bagi pengguna layanan transportasi umum dapat dilakukan dengan memberi akses pengaduan berupa tombol emergensi atau 'panic button' yang dihubungkan atau dikoneksi hingga ke pihak Kepolisian," kata dia di Jakarta, Rabu (30/7).

Hal ini dia sampaikan merespon kejadian yang menimpa seorang ibu dan anaknya yang menggunakan layanan transportasi daring di Tigaraksa, Tangerang, Banten, belum lama ini.

Menurut informasi, sang ibu dipaksa turun dari kendaraan oleh beberapa orang pengemudi ojek pangkalan.

Dengan demikian, kata dia, polisi bisa cepat menolong korban yang mengalami tindakan kekerasan di fasilitas transportasi publik.

Berkaca dari kejadian itu, Tigor menegaskan, perlunya perlindungan bagi pengguna layanan transportasi daring. Hal itu karena keselamatan warga negara adalah tanggung jawab negara agar bisa hidup dan berkembang secara aman dan baik.

Penyediaan layanan transportasi bisa saja dilakukan oleh pihak swasta tetapi pemerintah wajib memastikan ada jaminan keselamatan dalam layanannya. "Dalam hal menjamin adanya keselamatan ini harus difasilitasi oleh pemerintah," katanya.

Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal 138 UU LLAJ menyebutkan bahwa (1) Angkutan umum diselenggarakan dalam upaya memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, aman, nyaman dan terjangkau.

Kemudian, (2) Pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan angkutan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Selanjutnya, (3) Angkutan umum orang dan/atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum.

Menurut Tigor, langkah pengamanan, pencegahan dan penanganan harus dapat dilakukan cepat dan diakses oleh korban serta siapa saja yang ada di sekitar tempat kejadian. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Ribuan Warga Padati CFD PLN...
Luar Negeri
Bukan Bersisik, Fosil Dinos...
Nasional
Hadapi El Nino, BMKG Ajak M...
  • Hasil Pertandingan Grup F Piala Dunia 2026: Jepang Kuntit Belanda Usai Singkirkan Tunisia dengan Skor Telak 4-0
    Preview komentar:
    Untuk Membuka blokir BTN Mobile Banking (Balé by ...
    Untuk Membuka blokir BTN Mobile Banking (Balé by ...
  • Bukan Sekadar Pesta Budaya, Festival Tabut 2026 Ditarget Dongkrak Kas Daerah
    Preview komentar:
  • 5 Pengelola Wisata Pantai di Tulungagung Stop Tarik Retribusi, Ada Apa Ya?
    Preview komentar:
Hasil Pertandingan Grup F Piala Dunia 2026: Jepang Kuntit Belanda Usai Singkirkan Tunisia dengan Skor Telak 4-0

Hasil Pertandingan Grup F Piala Dunia 2026: Jepang Kuntit Belanda Usai Singkirkan Tunisia dengan Skor Telak 4-0

21 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.