Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Anggota PSHT yang Bikin Ulah, PMI di Jepang yang Kena Getah

📅 Kamis, 17 Jul 2025, 11:54 WIB | Oleh:
Anggota PSHT yang Bikin Ulah, PMI di Jepang yang Kena Getah Doc: Instagram@7akarta
Ket. Gambar anggota PSHT cabang Jepang membentangkan spanduk di tempat umum di Jepang kembali viral.

JAKARTA – Baru-baru ini, viral di media sosial video anggota perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) mengibarkan spanduk besar di tempat umum di Jepang.

Aksi tersebut membuat heboh masyarakat di media sosial dan di kalangan pekerja migran Indonesia di negara itu. Perwakilan PSHT Jepang kemudian menyampaikan permohonan maaf atas tindakan anggotanya yang tidak sesuai dengan ketentuan dan norma di Jepang, dan mengaku telah menegur anggota yang melanggar aturan.

Menyusul kejadian tersebut, muncul isu yang mengabarkan bahwa tahun depan, 2026, akan menjadi tahun terakhir PMI bekerja di Jepang karena pemerintah negara itu akan menghentikan penerimaan pekerja migran dari Indonesia.

Menanggapi hal itu, KBRI Tokyo menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan tahun 2026 akan menjadi tahun terakhir masuknya pekerja Indonesia ke Jepang, tidak benar.

“Pemerintah Jepang tidak pernah menyampaikan hal tersebut, dan isu ini bukan bagian dari pembahasan resmi antara Pemerintah Indonesia dan Jepang,” demikian siaran pers KBRI Tokyo, Selasa (15/7).

Isu Indonesia akan masuk dalam daftar hitam itu diduga muncul akibat kasus kriminal dan tindakan mengganggu yang dilakukan oleh WNI di Jepang.

Pihak KBRI Tokyo menjelaskan WNI aktif berkolaborasi dengan KBRI Tokyo dan KJRI Osaka dalam kegiatan yang mempererat hubungan antar masyarakat serta mendukung program Pemerintah Jepang, yaitu “Inisiatif Penerimaan Warga Asing dan Terwujudnya Masyarakat yang Hidup Berdampingan dan Harmonis.”

KBRI Tokyo mengimbau WNI di Jepang untuk terus bekerja, belajar dan berkarya dengan baik sesuai bidang masing-masing, menjaga kerukunan antar sesama, membina hubungan yang baik dengan masyarakat Jepang, serta aktif memperkenalkan budaya Indonesia.

“Dalam setiap aktivitas, WNI diharapkan tetap menjunjung tinggi norma, etika, budaya, serta menaati hukum yang berlaku di Jepang,” kata KBRI Tokyo.

KBRI Tokyo menegaskan bahwa seluruh WNI di Jepang wajib mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku. Aparat penegak hukum Jepang memiliki kewenangan penuh untuk menangani pelanggaran hukum yang dilakukan oleh warga negara asing.

KBRI Tokyo mengatakan Indonesia dan Jepang memiliki hubungan yang sangat baik yang telah terjalin selama 67 tahun, dan menegaskan bahwa hubungan tersebut perlu terus dijaga dan diperkuat oleh semua pihak terkait, baik pemerintah maupun masyarakat kedua negara.

Menurut KBRI Tokyo, mayoritas WNI di Jepang merupakan pekerja di berbagai sektor, dan sekitar 7.000 pelajar dan mahasiswa yang menempuh pendidikan di berbagai institusi di seluruh wilayah Jepang.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Polres Bekasi Gelar Operasi...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Indonesia Vs Oman 3-0, Tambah Gol Keunggulan dari Kaki Ragnar Oratmangoen di Babak Kedua

Indonesia Vs Oman 3-0, Tambah Gol Keunggulan dari Kaki Ragnar Oratmangoen di Babak Kedua

05 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.