Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Bangun Ekonomi Perawatan untuk Hadapi Penuaan Penduduk

📅 Jumat, 11 Jul 2025, 00:00 WIB | Oleh: Tim Penulis

Kemen PPPA juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), Kepolisian, dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk mendorong proses hukum dan pemberian sanksi sosial terhadap pelaku berinisial ETH (72) yang masih berstatus terlapor.

Sejauhmana Negara memberi perhatian terhadap kasus kekerasan seksual ini?

Indonesia telah memiliki payung hukum yang jelas, yaitu Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang harus ditegakkan. Wamen PPPA menegaskan tidak ada pihak yang kebal hukum dalam kasus ini, termasuk pimpinan universitas.

Kami ingin ada efek jera. Pelecehan seksual bukan kesalahan ringan, apalagi jika dilakukan oleh figur akademisi. Kampus harus menunjukkan ketegasan moral untuk tidak menoleransi pelaku, siapa pun dia. Kita harus kawal bersama. Ini bukan soal individu, ini soal sistem dan perlindungan terhadap generasi penerus bangsa. Semua kampus harus siap membangun sistem yang tidak hanya reaktif terhadap kasus, tapi juga preventif dan melindungi. Yang pasti, pimpinan universitas tidak bisa berada di atas hukum. Semua harus tunduk pada aturan yang berlaku.

Kami apresiasi kepada para korban yang telah berani speak up. Ia mengatakan keberanian ini merupakan langkah penting dalam membongkar kasus kekerasan seksual dan mendorong terciptanya lingkungan yang lebih aman dan adil bagi semua.

Ketika perempuan diberi ruang dan wadah yang aman, mereka akan berani speak up. Dan ketika mereka berbicara, negara wajib mendengarkan dan mengambil tindakan. Jangan sampai kekuasaan dan jabatan menjadi tameng bagi pelaku. Anak-anak kita harus dididik dalam lingkungan yang aman, sehat, dan penuh integritas. Itulah tanggung jawab kita bersama.

Indonesia dan Australia Serukan Aksi Kolektif untuk Akhiri Eksploitasi Seksual Anak. Apa sasarannya?

Kami memandang pentingnya aksi kolektif antarnegara kawasan dalam menghadapi kejahatan eksploitasi seksual terhadap anak.

Kejahatan ini lintas batas. Tidak ada satu negara pun yang bisa menanganinya sendirian. Kita perlu kekuatan kolektif kawasan untuk memastikan anak-anak kita tumbuh aman, merdeka, dan terlindungi, terutama di era digital yang semakin kompleks.

Kami memandang pentingnya membangun sistem perlindungan yang benar-benar terintegrasi dan berorientasi pada korban. Kementerian PPPA, telah memperkuat sistem pelaporan dan layanan darurat melalui SAPA129, serta terus mendorong penyedia layanan di daerah untuk meningkatkan respons terhadap kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia. Sistem ini dapat diakses masyarakat secara mudah melalui Call Center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, WhatsApp di nomor 0811-129-129, aplikasi mobile, dan situs web: https://laporsapa129.kemenpppa.go.id.

Kita tidak bisa membiarkan ruang digital hanya diisi oleh konten negatif. Kita harus menciptakan arus balik dengan menghadirkan konten yang membangun karakter, nilai moral, dan masa depan anak-anak kita. Ini adalah bagian dari kekuatan kolektif kita.

Bagaimana upaya Kementerian PPPA mencegah cyberbullying pada anak?

Kita harus memiliki perspektif yang sama terkait masalah cyberbullying. Masalah ini merupakan sebuah tantangan besar yang harus diatasi bersama. Cyberbullying tidak bisa diselesaikan hanya sebagian pihak, tetapi seluruh elemen masyarakat harus saling bahu-membahu, mulai dari pemerintah, orang tua, guru, hingga masyarakat sipil untuk sama-sama memberikan edukasi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
SPMB 2026 Bengkulu Tanpa Ti...
Megapolitan
Pemutihan Pajak Kendaraan B...
Megapolitan
30 Rumah di Tanah Tinggi Ja...
Megapolitan
Dua WNA Ditemukan Meninggal...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.