Agrinas Terima 394 Ribu Hektar Perkebunan Sawit Sitaan, Berpotensi Jadi Raksasa Industri Global
📅 Rabu, 09 Jul 2025, 16:55 WIB | Oleh: Paundra Zakirulloh
Doc: Reuters
JAKARTA - Pemerintah Indonesia pada Rabu (9/7) secara resmi menyerahkan sekitar 394.547 hektar lahan perkebunan kelapa sawit hasil sitaan kepada Agrinas Palma Nusantara, perusahaan negara yang baru dibentuk. Penyerahan lahan ini menjadikan Agrinas sebagai salah satu entitas pengelola kelapa sawit terbesar di dunia dengan total lahan mencapai lebih dari 833.000 hektar.
Lahan tersebut berasal dari penyitaan yang dilakukan oleh satuan tugas kehutanan nasional karena diduga dikelola secara ilegal di kawasan hutan negara. Menurut Febrie Adriansyah, pejabat senior Kejaksaan Agung yang juga anggota satuan tugas, lahan yang diserahkan tersebar di Kalimantan Tengah, Riau, Sumatera Utara, dan Sumatera Selatan. Total 232 perusahaan sebelumnya menguasai lahan-lahan tersebut, namun pemerintah tidak merinci nama-nama perusahaan tersebut.
Agrinas Palma Nusantara sendiri dibentuk pada Januari 2025 oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari restrukturisasi perusahaan milik negara di sektor jasa infrastruktur. Sejak Maret 2025, Agrinas telah mengelola sekitar 221.000 hektar lahan sawit milik Duta Palma Group yang disita dalam kasus pencucian uang yang ditangani Kejaksaan Agung. Dengan tambahan lahan dari hasil operasi satuan tugas, Agrinas kini mengelola lahan perkebunan kelapa sawit seluas total 833.000 hektar.
Direktur Utama Agrinas, Agus Sutomo, menyampaikan bahwa perusahaan masih dalam tahap evaluasi terhadap seluruh lahan yang diserahkan. Dari total 484.000 hektar lahan yang telah diinventarisasi, sekitar 271.000 hektar dinyatakan masih dalam kondisi produktif, sementara sisanya mengalami kerusakan dengan berbagai tingkat. Saat ini, Agrinas memproduksi sekitar 6.000 metrik ton tandan buah segar (TBS) kelapa sawit per hari.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin yang juga memimpin satuan tugas kehutanan mengatakan bahwa sejauh ini lebih dari 2 juta hektar lahan perkebunan telah disita karena berada di kawasan hutan dan dikelola secara ilegal. Operasi penertiban ini ditargetkan menyasar total 3 juta hektar pada Agustus 2025.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurut Sjafrie, sebagian besar dari lahan yang disita akan dipertahankan untuk kelapa sawit dan tanaman pangan strategis, sementara sebagian lainnya akan direboisasi untuk pemulihan lingkungan. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menertibkan penggunaan lahan dan memperkuat kedaulatan pangan serta energi berbasis sumber daya dalam negeri.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!