Fokus Kembangkan Pariwisata Berkualitas
📅 Jumat, 04 Jul 2025, 00:00 WIB | Oleh: Tim RedaksiKemenpar sedang menyiapkan kebijakan untuk menata ulang ekosistem pemasaran digital sektor pariwisata. Fokus utama diarahkan pada penertiban praktik pemasaran akomodasi ilegal yang kini marak dilakukan melalui platform digital atau online travel agent (OTA) asing, terutama di destinasi populer seperti Bali.
Kementerian Pariwisata saat ini memang sedang menaruh perhatian serius terhadap praktik pemasaran akomodasi ilegal di berbagai platform digital, termasuk melalui OTA asing.
Kemenpar telah menjalin kerja sama dengan sejumlah kementerian terkait, termasuk Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam hal perizinan melalui sistem OSS. Kementerian Perdagangan terkait pengaturan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang memiliki otoritas atas regulasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Yang kami jaga adalah level playing field-nya. Semua pelaku usaha, baik nasional maupun asing, harus tunduk pada regulasi yang sama. Prinsipnya, kolaboratif tapi tetap tegas demi pariwisata Indonesia yang berkelanjutan dan berkualitas.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pendekatan apa saja yang dilakukan Kementerian Pariwisata
Pemerintah pun tidak serta-merta akan memblokir keberadaan OTA asing. Melainkan menggunakan pendekatan secara bertahap dan mengedepankan dialog terlebih dahulu, dengan tetap mempertahankan ketegasan sebagai prinsip dasar. Tahapan tersebut mencakup peringatan dan evaluasi kepatuhan terhadap regulasi.
Mekanismenya tentu tidak langsung pemblokiran. Melainkan dimulai dari dialog, peringatan, dan evaluasi kepatuhan terhadap regulasi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kami ingin memastikan ekosistem digital pariwisata kita tumbuh sehat, kompetitif, dan adil, baik untuk pelaku usaha lokal maupun konsumen.
Apabila OTA asing tetap tidak menunjukkan komitmen untuk patuh terhadap peraturan. Pemerintah tidak akan segan mengambil langkah tegas, termasuk pemblokiran akses platform dari pasar Indonesia.
Adapun salah satu langkah konkret yang tengah disiapkan adalah mendorong OTA asing untuk membentuk Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Hal ini sesuai dengan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang memungkinkan pembentukan Kantor Perwakilan Perdagangan Asing (KP3A) untuk platform luar negeri yang ingin beroperasi di Indonesia.
Tujuannya agar entitas usaha asing ini bisa tunduk pada sistem hukum dan perpajakan Indonesia serta lebih bertanggung jawab terhadap aktivitas bisnisnya di Tanah Air. Ini demi mewujudkan pariwisata yang adil dan berkelanjutan dan patuh terhadap regulasi.
Selain BUT, OTA asing juga diwajibkan mengantongi izin sebagai biro perjalanan wisata. Ini sebagaimana diatur dalam Permenparekraf No. 4 Tahun 2021 dengan kode KBLI 79121. Ini penting untuk memastikan perlindungan konsumen, pembinaan usaha lokal, dan penyelesaian sengketa.
Langkah-langkah pengetatan ini sekaligus menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menekan keberadaan villa dan akomodasi ilegal yang menjamur di Bali dan wilayah lain.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!