Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen Digital Mendesak Dilakukan, Jangan Biarkan Masyarakat Jadi Korban Algoritma

📅 Rabu, 02 Jul 2025, 16:18 WIB | Oleh: Tim Penulis
Revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen Digital Mendesak Dilakukan, Jangan Biarkan Masyarakat Jadi Korban Algoritma Doc: Antara
Ket. Ilustrasi - Aktivitas belanja online.

JAKARTA – Perlindungan hukum bagi konsumen digital kini menjadi kebutuhan mendesak seiring makin dominannya gaya hidup berbasis transaksi elektronik di tengah masyarakat.

Anggota Komisi VI DPR RI, Ismail Bachtiar mendorong percepatan revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen untuk menjawab tantangan era digital.

"Memang isu ini dimunculkan, lalu didorong untuk dilakukan kembali revisi undang-undang terhadap perlindungan konsumen karena memang ada banyak sekali tantangan-tantangan di kehidupan masyarakat yang lagi tidak relevan dengan undang-undang yang lama,” ujar Ismail dalam pernyataannya yang disampaikan pada diskusi Forum Legislasi bertema "Revisi UU Perlindungan Konsumen Diharapkan Menjawab Problematika di Masa Digitalisasi" di Ruang PPIP, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7).

Ismail yang juga anggota Panitia Kerja (Panja) pembahasan RUU tersebut menjelaskan bahwa perkembangan teknologi telah mengubah hampir seluruh pola konsumsi masyarakat. Aktivitas berbasis digital, menurutnya, tidak hanya mempengaruhi cara orang membeli barang, tetapi juga menciptakan tantangan baru yang belum diatur secara memadai dalam regulasi yang berlaku.

“Hampir seluruh aktivitas kegiatan kita hari ini pasti sudah menggunakan gadget, menggunakan handphone, dan semuanya ada dalam kehidupan digital,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Ismail juga menekankan pentingnya memperluas definisi konsumen dalam revisi ini agar mencakup konsumen digital, pengguna transaksi lintas batas, hingga interaksi berbasis kecerdasan buatan (AI). Tak hanya itu, ia juga menyinggung pentingnya mencantumkan perlindungan khusus bagi kelompok konsumen rentan seperti lansia, anak-anak, dan penyandang disabilitas.

“Kalau dulu konsumen itu orang anggap hanya pada ranah fokus barang dan jasa konvensional, belum termasuk semua aspek digital, khususnya transaksi lintas batas. Nah, yang baru ini insya Allah nanti akan masuk semua,” terang politisi dari Fraksi PKS ini

Ismail berharap, hadirnya revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen dapat memberikan perlindungan yang semakin baik terhadap konsumen di Indonesia, khususnya dalam merespons problematika yang kian kompleks di era digital.

Ia juga menyoroti tingginya insiden penipuan dan ketidaktahuan konsumen dalam sektor e-commerce sebagai salah satu alasan mendasar revisi tersebut. Terlebih, menurut data yang ia peroleh, Indonesia saat ini berada di peringkat kesembilan pengguna e-commerce terbesar di dunia.

“Jadi banyak produk-produk overclaim, produk kecantikan, produk makanan, yang kemudian hari ini tidak lagi sejalan dengan undang-undang yang lama. Maka harapan besarnya bahwa ini menjadi salah satu bagian penting dalam memberikan jaminan kepastian terhadap konsumen kita,” Tuturnya.

Lebih lanjut, Ismail menegaskan pentingnya kehadiran regulasi yang lebih jelas, khususnya mengenai sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam revisi UU yang baru. Ia menilai, pembaruan regulasi adalah langkah penting untuk mencegah kekosongan hukum yang berdampak pada perlindungan konsumen.

“Kalau dengan data yang ada itu lalu kemudian undang-undang tidak relevan, pasti akan berkonsekuensi terhadap menimbulkan masalah-masalah yang kemudian akan saling berkaitan,” terang Ismail.

Regulasi Efektif

Menutup pernyataannya, Ismail menyampaikan harapannya agar Panja revisi UU Perlindungan Konsumen dapat menghasilkan regulasi yang jelas dan efektif.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Harga Cabai Rawit Rp95.150/Kg, Telur Ayam Rp32.050/Kg

22 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp95.150/...
Ekonomi
Pertamina Patra Niaga Sesua...
Ekonomi
Harga BBM RON 92 di SPBU BP...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Piala Dunia 2026: Brasil dan Argentina Punya Keunggulan Penting yang Tak Dimiliki Prancis, Spanyol, dan Inggris

Piala Dunia 2026: Brasil dan Argentina Punya Keunggulan Penting yang Tak Dimiliki Prancis, Spanyol, dan Inggris

10 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.