Setelah Banyak Kasus, KKP Akhirnya 'Ingat' Awak Kapal Perikanan
📅 Selasa, 01 Jul 2025, 14:01 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/HO-Humas KKP
JAKARTA – Perlindungan awak kapal perikanan sangat penting karena mereka rentan terhadap berbagai risiko selama bekerja di laut. Perlindungan ini mencakup hak-hak dasar seperti upah layak, jaminan sosial, keselamatan kerja, dan perlindungan hukum.
Tanpa perlindungan yang memadai, awak kapal perikanan rentan terhadap eksploitasi, kerja paksa, dan bahkan perdagangan manusia.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkuat perlindungan awak kapal perikanan melalui pelatihan keselamatan saat melaut guna meningkatkan kesadaran, keterampilan dan kesiapsiagaan menghadapi risiko kerja di laut.
Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif dalam keterangan di Jakarta, Selasa (1/7), mengatakan, pihaknya memberikan pelatihan dan sertifikasi gratis untuk 280 awak kapal perikanan (AKP) di Cilacap, Jawa Tengah.
Latif mengatakan pelatihan itu dilakukan untuk memastikan para AKP memiliki kompetensi keselamatan dasar untuk bekerja pada kapal perikanan sehingga meminimalkan risiko kecelakaan kerja saat di laut.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Ini merupakan wujud komitmen KKP untuk mendorong pemenuhan persyaratan bekerja pada kapal perikanan di Indonesia, khususnya untuk persyaratan kompetensi dan dokumen/identitas awak kapal perikanan,” kata Latif.
Pelatihan itu juga merupakan komitmen KKP dalam memberikan fasilitasi Basic Safety Training Fisheries Tingkat II (BST-F II) dan Layanan Penerbitan Buku Pelaut Perikanan (BPP) kepada AKP.
"Pelatihan dan sertifikasi yang dilakukan merupakan kolaborasi Ditjen Perikanan Tangkap dengan Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan (BPPSDMKP) di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Cilacap," imbuh Latif.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kepala Pusat Pelatihan BPSDMKP KKP Lilly Aprilya Pregiwati menambahkan pihaknya memberi penguatan berupa teknik bertahan hidup di laut pada saat darurat, baik untuk diri sendiri maupun orang lain.
Selain itu, pertolongan pertama pada kecelakaan, penanganan kebakaran hingga pencegahan pencemaran lingkungan laut/perairan.
“Kita libatkan Balai Pelatihan dan Penyuluhan (BPPP) Tegal untuk memberikan pelatihan dasar ini yang merupakan ketentuan internasional sebagaimana diamanatkan dalam Konvensi IMO STCW-F, 1995 dan telah diratifikasi melalui Perpres Nomor 18 Tahun 2019,” katanya.
Sementara itu Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Ditjen Perikanan Tangkap KKP Mochamad Idnillah menekankan bahwa keselamatan di laut adalah hal yang tidak bisa ditawar. Profesi sebagai nelayan atau AKP penuh tantangan dan risiko.
Oleh karena itu, kata Idnillah, penting memiliki kompetensi keselamatan dasar guna menghadapi situasi darurat, melindungi diri dan menyelamatkan sesama ketika berada di laut.
Fasilitasi BST-F II dan pelayanan BPP telah digencarkan sejak 2023 untuk 723 orang, sedangkan di tahun 2024 sebanyak 2.447 orang dan diharapkan dapat terus bertambah pada tahun 2025.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!