Setelah Banyak Kasus, KKP Akhirnya 'Ingat' Awak Kapal Perikanan
📅 Selasa, 01 Jul 2025, 14:01 WIB | Oleh: Tim PenulisAKP yang bekerja di kapal perikanan wajib memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 tahun 2021, yaitu berusia lebih dari 18 tahun, memiliki kompetensi, BPP, jaminan sosial ketenagakerjaan, PKL serta sehat jasmani dan rohani.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di berbagai kesempatan mengatakan untuk terus meningkatkan perlindungan dan keselamatan awak kapal perikanan.
Jaminan kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja sangat diperlukan agar awak kapal mendapat pertanggungan biaya perawatan dan biaya pengobatan bila mengalami sakit atau cedera saat bekerja.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!