Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Setelah Banyak Kasus, KKP Akhirnya 'Ingat' Awak Kapal Perikanan

📅 Selasa, 01 Jul 2025, 14:01 WIB | Oleh: Tim Penulis

AKP yang bekerja di kapal perikanan wajib memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 tahun 2021, yaitu berusia lebih dari 18 tahun, memiliki kompetensi, BPP, jaminan sosial ketenagakerjaan, PKL serta sehat jasmani dan rohani.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di berbagai kesempatan mengatakan untuk terus meningkatkan perlindungan dan keselamatan awak kapal perikanan.

Jaminan kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja sangat diperlukan agar awak kapal mendapat pertanggungan biaya perawatan dan biaya pengobatan bila mengalami sakit atau cedera saat bekerja.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Advertisement
11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.