Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Salah Kaprah dan Kefatalan Paham Seputar Susu Kental Manis, Lahirkan Anak Stunting

📅 Jumat, 27 Jun 2025, 16:34 WIB | Oleh: Tim Penulis
Salah Kaprah dan Kefatalan Paham Seputar Susu Kental Manis, Lahirkan Anak Stunting Doc: ist
Ket. susu kental manis

JAKARTA – Meski pernah beberapa kali disampaikan bahayanya kental manis, masyarakat masih lahap mengonsumsi. Di balik kelezatan rasa manis yang menggoda dari segelas kental manis, tersembunyi persoalan kesehatan yang sudah lama luput dari perhatian serius.

Kental manis bukan hanya tentang gula dan susu, tetapi tentang persepsi, promosi, dan pola konsumsi yang keliru. Di banyak rumah tangga Indonesia, terutama pada keluarga dengan akses terbatas terhadap literasi gizi, kental manis masih dipercaya sebagai susu yang layak dikonsumsi balita.

Kenyataan ini menjadi pangkal dari kekeliruan yang berpotensi membawa dampak kesehatan jangka panjang bagi generasi masa depan. Koalisi Perlindungan Kesehatan Masyarakat (Kopmas) baru-baru ini mengadakan pertemuan dengan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) DKI Jakarta, untuk menyampaikan hasil temuan mereka terkait salah kaprah konsumsi kental manis.

Salah satu temuan yang paling mencemaskan adalah tingginya frekuensi konsumsi kental manis pada anak-anak, bahkan balita, sebagai pengganti susu. Dalam banyak kasus, anak-anak mengonsumsinya lebih dari dua kali sehari. Kopmas menekankan bahwa konsumsi semacam ini tidak hanya tidak sesuai dengan rekomendasi gizi, tetapi juga membahayakan.

Sekretaris Jenderal Kopmas, Yuli Supriati, menjelaskan bahwa masih banyak masyarakat yang salah memahami kental manis sebagai susu yang setara secara gizi. Persepsi ini terbentuk dari promosi jangka panjang yang keliru, termasuk pelanggaran terhadap regulasi iklan dan label yang telah ditetapkan pemerintah.

Sejak 2018, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan Peraturan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, yang kemudian diperbarui dengan Nomor 20 Tahun 2021 dan diperkuat dengan Peraturan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Informasi Nilai Gizi.

Regulasi ini secara eksplisit melarang penyajian kental manis sebagai pengganti Air Susu Ibu (ASI) atau sebagai satu-satunya sumber gizi bagi anak. Lebih jauh, aturan ini juga melarang penayangan iklan kental manis yang menampilkan anak-anak berusia di bawah lima tahun.

Namun, implementasi di lapangan tidak selalu sesuai harapan. Dalam rentang April hingga 31 Oktober 2024, Kopmas mencatat 114 pelanggaran terhadap regulasi label dan promosi kental manis. Data yang dihimpun dari laporan relawan dan masyarakat ini menunjukkan adanya lima pelanggaran dalam bentuk penulisan kata "susu" pada label kemasan.

Kemudian, 27 pelanggaran pada takaran saji, 22 pelanggaran iklan di media cetak, daring, dan televisi, serta 60 pelanggaran yang dilakukan oleh influencer di media sosial. Angka-angka ini mengindikasikan betapa kuatnya penetrasi promosi yang menyamarkan fakta nutrisi dan menggiring masyarakat pada praktik konsumsi yang keliru.


Kejadian stunting

Kopmas juga memaparkan kerja sama riset dengan Universitas Indonesia pada tahun 2023, yang menunjukkan adanya korelasi antara konsumsi kental manis secara berlebih dengan kejadian stunting pada balita di wilayah Pengasinan, Depok. Penelitian ini memperkuat kekhawatiran bahwa penggunaan kental manis sebagai pengganti susu berpotensi berkontribusi terhadap masalah gizi kronis yang sudah lama menjadi tantangan kesehatan masyarakat di Indonesia.

Dalam konteks ini, stunting tidak hanya mencerminkan kekurangan gizi kuantitatif, tetapi juga kualitas gizi yang tidak memadai. Dari sisi komposisi, kental manis memang tidak dapat disamakan dengan susu. Mengutip laman alodokter, kandungan gula dalam kental manis bisa mencapai lima kali lebih tinggi dibandingkan susu sapi biasa.

Padahal, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan bahwa asupan gula tambahan harian tidak boleh melebihi 10 persen dari total energi harian, yang setara dengan sekitar 50 gram gula untuk orang dewasa. Bagi anak-anak, ambang batas ini tentu jauh lebih rendah.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2013 pun menegaskan bahwa konsumsi gula dari seluruh makanan dan minuman sebaiknya tidak melebihi 50 gram per hari, atau sekitar empat sendok makan. Dengan komposisi yang tinggi gula dan sangat rendah kandungan proteinnya, kental manis seharusnya hanya digunakan sebagai pelengkap atau topping, bukan sebagai minuman utama, apalagi untuk anak-anak.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
SBY: Kepercayaan Publik Jad...
Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
Nasional
DPR Minta Kepala BGN Baru F...
Nasional
Huntara di Langkahan roboh ...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
Nasional
Pelaksanaan program penghap...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.