Saatnya Kebijakan Publik Lebih Inklusif, Komisi Informasi DKI dan Dinas Kominfotik Gelar Seminar KIP di Universitas Sahid
📅 Selasa, 24 Jun 2025, 13:09 WIB | Oleh: Diapari S“Kami berharap, melalui momentum peringatan HUT Kota Jakarta, kolaborasi ini menjadi rahmat dan energi positif dalam membangun sinergi antar-lembaga,” ujar Giyatmi saat memberikan sambutan dalam seminar keterbukaan informasi publik bertema inklusi gender dan disabilitas.
Ia menegaskan bahwa hak asasi manusia menjamin setiap warga negara untuk mendapatkan informasi dan akses terhadap layanan publik. Namun, realitanya masih terdapat tantangan, khususnya bagi kelompok rentan.
“Semua orang berhak atas informasi. Tetapi, kita tidak bisa menutup mata bahwa masih ada hambatan yang dihadapi oleh kelompok rentan lainnya dalam mengakses informasi,” paparnya.
Menurutnya, seminar ini merupakan forum yang sangat berharga dalam merumuskan solusi konkret atas implementasi kebijakan keterbukaan informasi publik (KIP).
Sebaiknya Anda baca juga:
“Forum ini menjadi ruang strategis untuk mengkaji kerangka hukum yang mengatur keterbukaan informasi, serta bagaimana pelaksanaannya di lapangan. Tujuannya adalah merumuskan solusi yang konstruktif dan berpihak pada keadilan sosial,” jelas Giyatmi.
Ia juga menegaskan bahwa Universitas Sahid memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk mencetak lulusan yang tidak hanya kompeten secara akademik, tetapi juga peka terhadap isu-isu sosial.
“Isu gender dan inklusi adalah cerminan dari nilai keadilan sosial. Kami memandang penting bagi mahasiswa untuk memahami dan memperjuangkan prinsip-prinsip ini dalam kehidupan profesional mereka nanti,” tuturnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Terakhir, Giyatmi berharap diskusi ini dapat memperkaya wawasan akademisi dan menjadi katalisator bagi terciptanya kebijakan publik yang inklusif dan partisipatif.
“Diskusi ini merupakan ruang saling mencerahkan yang diharapkan mampu menambah wawasan dan kesadaran bagi dunia akademik. Mari kita jadikan momentum ini sebagai pijakan dalam menghasilkan kebijakan yang adil, setara, dan membuka ruang partisipasi bagi semua tanpa terkecuali,” pungkasnya.
Sementara itu, Narsumber sekaligus Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Agus Wijayanto Nugroho, menegaskan bahwa tugas utama lembaganya adalah menyelesaikan sengketa informasi publik yang terjadi antara masyarakat dan badan publik.
" Banyak yang mengira Komisi Informasi itu pusat data. Padahal tugas utamanya adalah menyelesaikan sengketa informasi," ujarnya.
Agus menyebut Momentum kolaborasi dengan Fakultas Hukum ini penting karena kerja Komisi Informasi sangat erat kaitannya dengan proses yudisial, yang output-nya berupa putusan. tambahnya .
Agus berharap mahasiswa hukum dapat lebih mengenal fungsi dan peran Komisi Informasi, karena keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!