Saatnya Kebijakan Publik Lebih Inklusif, Komisi Informasi DKI dan Dinas Kominfotik Gelar Seminar KIP di Universitas Sahid
📅 Selasa, 24 Jun 2025, 13:09 WIB | Oleh: Diapari S“UU Keterbukaan Informasi Publik adalah produk inisiatif DPR yang menjamin hak masyarakat untuk tahu. Ini bukan sekadar teknis administrasi, tapi merupakan bagian dari jaminan HAM,” tegasnya.
Agus menjelaskan, tugas Komisi Informasi adalah menentukan apakah suatu informasi tergolong sebagai informasi publik atau bukan, serta apakah informasi tersebut layak untuk dikecualikan atau harus dibuka.
“Komisi Informasi hadir ketika ada sengketa antara pemohon dan badan publik. Jika badan publik tidak memberikan informasi yang semestinya dibuka, dan pemohon merasa haknya terlanggar, maka KI bertugas menyelesaikannya secara hukum,”* jelasnya.
Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bentuk akuntabilitas lembaga, terutama badan publik yang menggunakan dana negara maupun dana masyarakat.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Sasaran utama keterbukaan informasi adalah badan publik, yakni institusi yang menerima anggaran dari APBN, APBD, serta sumbangan dari masyarakat atau luar negeri, baik seluruh maupun sebagian,” terang Agus.
Ia menambahkan, bahkan lembaga yang tidak bersumber dari dana pemerintah, tetapi menghimpun dan mengelola dana sumbangan masyarakat, tetap memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkannya secara terbuka kepada publik.
“Selama lembaga tersebut mengelola dana masyarakat, maka lembaga itu wajib tunduk pada prinsip keterbukaan informasi. Oleh karena itu, ia juga dikategorikan sebagai badan publik dalam konteks UU KIP,” pungkasnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Seminar ini turut menghadirkan narasumber lain seperti Praktisi Keterbukaan Informasi sekaligus Komisioner KI Pusat Samrotunnajah Ismail dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Sahid dan penandatanganan MoU dan perjanjian kerjasama antara Universitas dan Fakultas Hukum.
Kegiatan diselenggarakan secara hybrid,diselingi dengan Kuis dan diikuti oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sahid serta peserta dari Badan Publik DKI Jakarta.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!