Kemenpar Keluarkan 7 Imbauan untuk Antisipasi Libur Sekolah
KORAN-JAKARTA.COM | Selasa, 24 Jun 2025, 01:45 WIBJAKARTA - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mengeluarkan tujuh imbauan bagi para penyedia dan pengelola destinasi wisata, serta pemerintah daerah (pemda). Hal ini sebagai langkah untuk mengantisipasi lonjakan wisawatan saat momen libur sekolah 2025.
Menteri Pariwisata (Menpar), Widiyanti Putri Wardhana mengatakan tujuh imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor SE/3/HK.01.03/MP/2025. Ia menekankan, imbauan itu utamanya adalah untuk menerapkan keamanan dan kenyamanan saat momen libur sekolah.

Ket. Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana
"Kami mengimbau seluruh pengelola daya tarif wisata, pelaku usaha pariwisata, dan pemerintah daerah untuk mengambil langkah strategis guna menjamin pelayanan prima, serta keamanan dan kenyamanan wisatawan," kata Widiyanti dalam rapat koordinasi bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (23/6).
Imbauan pertama diungkapkan Menpar, yakni pemda harus menerapkan standar Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability (CHSE). Selain itu pihak terkait dalam sektor pariwisata, juga diminta untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam mengantisipasi risiko.
"Pertama, kami mengimbau kepada pemerintah daerah untuk menerapkan CHSA. Kedua, menerapkan standar usaha pariwisata berbasis risiko, yang ketiga, berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk kelancaran berwisata," ujarnya.
Sementara itu untuk imbauan keempat, pengelolaan destinasi wisata juga diminta mengatur lalu lintas pengunjung jika mengalami kepadatan. Hingga Menpar juga menghimbau agar pengelola tempat wisata melakukan pengaturan moda transportasi layak di tempat-tempat wisata.
Anda mungkin tertarik:
"Kelima, aktif pada sosial media dan mengimbau pelaksanaan SOP; Keenam, menggunakan transportasi dan jasa transportasi yang layak. Dan ketujuh, mengkoordinasikan penyediaan rest area untuk pengemudi atau driver kepada pengelola daya tarik wisata," ujar dia. ils/I-1
Tren Saat Ini
Realtime






