54 Kopdes Merah Putih di Tangsel Belum Terima SK Kemenkumham, Legalitas Tertunda
📅 Senin, 23 Jun 2025, 12:25 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara Foto
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Banten, Pilar Saga Ichsan menyebut sebanyak 54 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di daerah itu belum menerima Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum (Kemenkum) untuk pendirian koperasi itu.
"Koperasi Merah Putih sudah terbentuk di 54 kelurahan. Ini yang lagi diproses untuk SK (Surat Keputusan) karena kan diinventaris ya," ucap Pilar di Tangerang, Senin.
Dia berharap dari total 54 pembentukan koperasi desa itu bisa segera dikukuhkan dan mendapat SK pada Hari Koperasi nantinya.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa selesai, karena didaftarkan ke Kemenkum," katanya.
Ia mengatakan saat ini pihaknya pun telah melampirkan nama-nama kepengurusan yang akan mengelola Kopdes Merah Putih di tiap kelurahan yang ada di wilayah itu.
"Sudah menyetorkan nama-nama ke pengurusannya ke provinsi dan Kementerian Koperasi. Tinggal disetujui saja," ujarnya.
Hingga kini pihaknya masih menunggu arahan dari Kementerian Koperasi terkait digelontorkan anggaran yang diinformasikan senilai Rp5 miliar untuk pengelolaan itu.
Ia mengatakan Pemkot Tangsel juga akan terus mengawal Program Koperasi Merah Putih yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto tersebut.
"Kami harap semua bisa berjalan lancar. Kalau Pemkot Tangerang Selatan sendiri prinsipnya kami mengawal, mendukung program Bapak Presiden, bagaimana Koperasi Merah Putih ini bisa berjalan dengan baik ke depannya," kata dia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!