Pemprov Jakarta Pelu Mempercepat Perda Kawasan Tanpa Rokok
📅 Minggu, 22 Jun 2025, 16:16 WIB | Oleh: Aloysius Widiyatmaka
Doc: ist
JAKARTA – Pemprov Jakarta diharapkan secepatnya segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok. Desakan ini datang dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
“Kami minta Perda kawasan tanpa rokok atau KTR yang saat ini dibentuk pansus dapat segera disahkan tahun 2025 mengingat perda ini sudah cukup lama dan belum juga disahkan," kata Ketua YLKI, Niti Emiliana, di Jakarta, Minggu.
Niti menyebutkan, Jakarta sebagai kota metropolitan yang belum mempunyai Perda KTR, tentu menjadi rapor merah soal perlindungan konsumen terhadap kesehatan akibat dari paparan asap rokok orang lain.
"YLKI meminta Perda KTR memuat substansi yang lebih komprehensifdan memperkuat upaya perlindungan konsumen akibat paparan asap rokok perokok aktif kepada orang disekitarnya terutama lansia, ibu hamil, ibu menyusui dan balita," katanya.
Ia juga menyebutkan Pemprov Jakarta harus menghadirkan peraturan yang dapat melindungi kesehatan konsumen. "Sebagai kota global Jakarta bisa mencontoh Singapura bagaimana penerapan kawasan tanpa rokok yang baik," katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Niti menyebutkan Perda KTR juga merupakan mandatoridari UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mewajibkan pemerintah kota membuat dan mengimplementasi Perda Kawasan Tanpa Rokok.
Ini sesuai dengan tema HUT Ke-498, “Jakarta Kota Global dan Berbudaya.” Maka, pengesahan Perda KTR dapat mengubah budaya masyarakat Jakarta yang lebih sehat dan bebas dari asap rokok di tempat umum.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!