Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

8.082 Warga Ogan Komering Ulu Timur Kini Terlindungi JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan, Termasuk Guru Ngaji, Marbot, dan Petani

📅 Rabu, 18 Jun 2025, 13:05 WIB | Oleh:
8.082 Warga Ogan Komering Ulu Timur Kini Terlindungi JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan, Termasuk Guru Ngaji, Marbot, dan Petani Doc: antara foto
Ket. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) OKU Timur Elfian Syawal

MARTAPURA - Sebanyak 8.082 warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan (Sumsel), kini terlindungi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) OKU Timur Elfian Syawal mengatakan pemberian fasilitas jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan upaya negara untuk menjamin keselamatan kerja bagi seluruh pekerja di wilayah itu.

“Hal itu dilakukan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi seperti kecelakaan kerja,” katanya di Martapura, Rabu (18/6).

Dia mengatakan 8.082 warga yang mendapat perlindungan JKK dan JKM tersebut mulai dari kalangan pekerja rentan, seperti marbot, guru ngaji termasuk buruh lepas, petani kecil, dan pekerja informal.

Mereka tercatat sebagai penerima manfaat Program JKK dan JKM yang sepenuhnya dibiayai oleh Pemkab OKU Timur.

Setiap bulannya, kata dia, Pemkab OKU Timur menggelontorkan subsidi sebesar Rp16.800 per peserta atau dengan total anggaran mencapai Rp1,6 miliar per tahun yang disalurkan langsung ke BPJS Ketenagakerjaan.

Program JKK dan JKM ini bekerja sama dengan empat rumah sakit di Kabupaten OKU Timur meliputi RSUD Martapura, RSUD OKU Timur, RSI Taqwa Belitang, dan RS Charitas Belitang, dimana semuanya difaslitasi kelas 1.

"Jika pasien berobat di klinik, maka harus membayar terlebih dahulu menggunakan dana pribadi dan nantinya dapat di klaim di BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Dia menjelaskan Program JKK merupakan jaminan sosial yang melindungi pekerja dari risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja yang meliputi perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.

Sedangkan Program JKM dengan memberikan santunan kematian kepada keluarga atau ahli waris pekerja yang meninggal dunia, baik karena kecelakaan kerja maupun bukan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Asosiasi Ojek Online: Aturan Bagi Hasil 92:8 Persen Beri Dampak Nyata Pengemudi Ojol
    Preview komentar:
    Saya bingung ojol seperti Grab gojek Maxim itu ...
    Pak presiden jangan percaya lap.bawahan yg ada ojol ...
  • Ketahanan Pangan Diperkuat Rp195,3 Triliun, Mampukah Harga Pangan Ikut Stabil?
    Preview komentar:
    Meskipun fokus RAPBN 2027 ini sangat kuat pada ...
  • Tenun Dinilai Menekraf Harus Ditampilkan Agar Nilai Ekonominya Berkembang
    Preview komentar:
    Langkah strategis Kementerian Ekraf dalam mensertifikasi desain tenun ...
Advertisement
injourney
Advertisement
bni-atasdetailmobile
Advertisement
astra2
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Luar Negeri
Akankah Konflik Segera Bera...
Megapolitan
Jangan Salah Datang! SIM Ke...
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Hari Ini Diskon Pertamax Gan, Lumayan Bisa Hemat Rp450 per Liter

Hari Ini Diskon Pertamax Gan, Lumayan Bisa Hemat Rp450 per Liter

17 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.