Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dorong Perlindungan Saksi, LPSK Ajukan Aturan Saksi Pelaku di RUU KUHAP

📅 Selasa, 17 Jun 2025, 19:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
Dorong Perlindungan Saksi, LPSK Ajukan Aturan Saksi Pelaku di RUU KUHAP Doc: Antara
Ket. Ketua LPSK Achmadi usai rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (17/6).

Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengusulkan pengaturan terkait saksi pelaku (justice collaborator/JC) dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP yang dinilai penting untuk mengungkap kejahatan serius dan terorganisasi.

"Pentingnya pengaturan saksi pelaku dalam RUU KUHAP karena terutama terhadap kejahatan yang serius atau terorganisasi atau kasus yang sulit membuktikannya untuk membantu mengungkap tindak pidana secara menyeluruh," kata Ketua LPSK Achmadi pada rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (17/6).

Sebab, kata dia, tindak pidana terorganisasi realitanya masih marak terjadi, seperti narkoba, korupsi, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dan lainnya.

Selain itu, jumlah pemohon saksi pelaku yang mengajukan permohonan kepada LPSK juga masih sangat rendah.

"Sehingga ini menjadi penting untuk diatur di dalam RUU KUHAP supaya mendorong bagaimana upaya penanggulangan tindak pidana secara menyeluruh, terutama terhadap kejahatan yang serious crime atau kejahatan transnasional terorganisasi," tuturnya.

Dia lantas mengusulkan agar norma yang mengatur terkait definisi saksi pelaku dimasukkan dalam Pasal 1 RUU KUHAP, di antara angka 43 tentang keterangan ahli dan angka 44 tentang keluarga.

"Saksi pelaku adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama," katanya.

Di sisi lain, Achmadi mencermati ketepatan konsep saksi mahkota yang termuat dalam Pasal 69 RUU KUHAP karena ketentuan peraturan perundangan tentang saksi pelaku telah ada.

"(Saksi pelaku) berbeda dengan saksi mahkota yang ada dalam RUU KUHAP saat ini memiliki peranan ringan namun menggunakan mekanisme dan reward seperti JC. Praktik saksi mahkota telah ada sebelumnya walaupun tidak tertulis dalam hukum acara, namun peran saksi mahkota yang peranannya ringan sudah cukup menggunakan terminologi saksi pada umumnya," paparnya.

Untuk itu, dia mengatakan hal yang perlu diatur dalam RUU KUHAP adalah konsep terkait saksi pelaku dengan rumusan, Pasal 69 ayat (1) "Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak mendapatkan penanganan secara khusus dan/atau penghargaan apabila bekerjasama dalam pengungkapan kasus tindak pidana sebagai saksi pelaku".

Kemudian Pasal 69 ayat (3) berbunyi, "Penghargaan atas kesaksian sebagai dimaksud ayat (1) berupa keringanan penjatuhan pidana atau pembebasan syarat, remisi tambahan dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi saksi pelaku yang berstatus narapidana."

Dia menambahkan bahwa nomenklatur serta praktik saksi pelaku telah ada sebelumnya sehingga dalam KUHAP mendatang diharapkan dapat mengatur serta melihat regulasi yang sudah ada sebelumnya terkait saksi pelaku.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
PT KAI Tutup 116 Perlintasa...
Ekonomi
Menkeu Ungkap Banyak Rumor ...

Wali Kota Bogor Aktivasi Museum Pajajaran

39 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Megapolitan
Wali Kota Bogor Aktivasi Mu...
Nasional
Mantan Wamenaker Noel Divon...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.