Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Dorong Perlindungan Saksi, LPSK Ajukan Aturan Saksi Pelaku di RUU KUHAP

📅 Selasa, 17 Jun 2025, 19:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
Dorong Perlindungan Saksi, LPSK Ajukan Aturan Saksi Pelaku di RUU KUHAP Doc: Antara
Ket. Ketua LPSK Achmadi usai rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (17/6).

Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengusulkan pengaturan terkait saksi pelaku (justice collaborator/JC) dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP yang dinilai penting untuk mengungkap kejahatan serius dan terorganisasi.

"Pentingnya pengaturan saksi pelaku dalam RUU KUHAP karena terutama terhadap kejahatan yang serius atau terorganisasi atau kasus yang sulit membuktikannya untuk membantu mengungkap tindak pidana secara menyeluruh," kata Ketua LPSK Achmadi pada rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (17/6).

Sebab, kata dia, tindak pidana terorganisasi realitanya masih marak terjadi, seperti narkoba, korupsi, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dan lainnya.

Selain itu, jumlah pemohon saksi pelaku yang mengajukan permohonan kepada LPSK juga masih sangat rendah.

"Sehingga ini menjadi penting untuk diatur di dalam RUU KUHAP supaya mendorong bagaimana upaya penanggulangan tindak pidana secara menyeluruh, terutama terhadap kejahatan yang serious crime atau kejahatan transnasional terorganisasi," tuturnya.

Dia lantas mengusulkan agar norma yang mengatur terkait definisi saksi pelaku dimasukkan dalam Pasal 1 RUU KUHAP, di antara angka 43 tentang keterangan ahli dan angka 44 tentang keluarga.

"Saksi pelaku adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama," katanya.

Di sisi lain, Achmadi mencermati ketepatan konsep saksi mahkota yang termuat dalam Pasal 69 RUU KUHAP karena ketentuan peraturan perundangan tentang saksi pelaku telah ada.

"(Saksi pelaku) berbeda dengan saksi mahkota yang ada dalam RUU KUHAP saat ini memiliki peranan ringan namun menggunakan mekanisme dan reward seperti JC. Praktik saksi mahkota telah ada sebelumnya walaupun tidak tertulis dalam hukum acara, namun peran saksi mahkota yang peranannya ringan sudah cukup menggunakan terminologi saksi pada umumnya," paparnya.

Untuk itu, dia mengatakan hal yang perlu diatur dalam RUU KUHAP adalah konsep terkait saksi pelaku dengan rumusan, Pasal 69 ayat (1) "Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak mendapatkan penanganan secara khusus dan/atau penghargaan apabila bekerjasama dalam pengungkapan kasus tindak pidana sebagai saksi pelaku".

Kemudian Pasal 69 ayat (3) berbunyi, "Penghargaan atas kesaksian sebagai dimaksud ayat (1) berupa keringanan penjatuhan pidana atau pembebasan syarat, remisi tambahan dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi saksi pelaku yang berstatus narapidana."

Dia menambahkan bahwa nomenklatur serta praktik saksi pelaku telah ada sebelumnya sehingga dalam KUHAP mendatang diharapkan dapat mengatur serta melihat regulasi yang sudah ada sebelumnya terkait saksi pelaku.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
  • Kemenperin Pacu Industri Halal Tembus Pasar Global Lewat Halal Indo 2026
    Langkah mendorong penyerapan 60 persen vendor lokal di ...
  • Bukan Sekadar Ekspor, Industri Pangan Indonesia Kejar Posisi di Rantai Nilai Global
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai posisi manufaktur Indonesia ...
  • Industri Besar di Kaltim Didorong Wajib Serap 60 Persen Vendor dan UMKM Lokal.
    Langkah Komisi VII DPR RI dalam mendorong regulasi ...
Advertisement
Art Jakarta Detail Sidebar
Megapolitan
Kebakaran di Kebayoran Lama...
Megapolitan
BMKG Bawa Kabar Baik untuk ...
Megapolitan
18 Rumah Terbakar di Kebayo...
Advertisement
Kemdiktisaintek Mulai Hitung Biaya Pendidikan Gratis hingga PTN

Kemdiktisaintek Mulai Hitung Biaya Pendidikan Gratis hingga PTN

23 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.