Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Langgar Izin Usaha Dua Kapal Penangkap Ikan Diamankan

📅 Senin, 16 Jun 2025, 21:25 WIB | Oleh:
Langgar Izin Usaha Dua Kapal Penangkap Ikan Diamankan Doc: Antara

Banda Aceh - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan (KP) Hiu Macan 05 di bawah kendali Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo menangkap dua kapal penangkap ikan diduga melanggar izin usaha.

Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo Abdul Quddus di Banda Aceh, Senin, mengatakan dua kapal berbendera Indonesia tersebut diduga melanggar izin penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 572, perairan Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

"Kedua kapal tersebut diduga kuat beraktivitas menangkap ikan di bawah 12 nautikal mil atau mil laut yang tidak sesuai dengan perizinan berusahanya. Penertiban kapal penangkap izin tidak sesuai izin tersebut merupakan respons atas keluhan nelayan pada Minggu (15/6)," katanya.

Abdul menyebutkan kedua kapal penangkap ikan yang ditertibkan tersebut yakni KM SRB 10 dengan kapasitas 49 gross ton (GT) dan KM HL 03 berkapasitas 51 GT.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, KM SRB 10 membawa muatan kurang lebih 100 kilogram ikan dengan 14 anak buah kapal (ABK). Sedangkan KM HL 03 membawa muatan sekitar 4.000 kilogram ikan dengan 13 ABK. Keduanya diketahui menggunakan alat tangkap jaring hela ikan berkantong (JHIB).

Dia menyebutkan kedua kapal tersebut diduga melanggar izin penangkapan ikan di bawah 12 mil laut dari garis pantai, yakni Pasal 27 angka 7 (Pasal 27A ayat (1)) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang jo Pasal 317 Ayat (1) huruf g PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

"Sebagai tindak lanjut, kedua kapal saat ini diamankan ke Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sibolga untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) perikanan," ujarnya.

Menurut Abdul, nelayan di Tapanuli Tengah mengeluhkan atas maraknya praktik penangkapan ikan ilegal. Selain melanggar izin, ada juga kapal penangkap ikan menggunakan pukat trawl dan bom ikan.

Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo yang berkantor di Banda Aceh tersebut mengatakan penggunaan pukat trawl dan bom ikan tersebut merusak ekosistem laut dan menurunkan hasil tangkapan nelayan kecil.

"Kami bersama pemerintah daerah tentu tidak diam atas tindakan yang dilakukan oleh kapal-kapal yang melanggar izin penangkapan ikan serta telah menimbulkan konflik antarnelayan," kata Abdul Quddus.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar

Perum Bulog Percepat Penyaluran Bantuan Pangan di Depok

1.5 jam yang lalu | Bambang Wijanarko

Megapolitan
Perum Bulog Percepat Penyal...
Megapolitan
Tangerang 10K Jadi Pintu Ma...
Megapolitan
102 Ribu Warga Depok Segera...
Daerah
Insiden Kapal Virgo: 1 Penu...
Advertisement
Cuaca Buruk, Kapal Virgo Transport Membawa 243 Orang Hilang Kontak di Laut Jawa

Cuaca Buruk, Kapal Virgo Transport Membawa 243 Orang Hilang Kontak di Laut Jawa

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.